Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

Optimis Revisi Perda Minuman Beralkohol Akan Rampung Setelah Lebaran

305
×

Optimis Revisi Perda Minuman Beralkohol Akan Rampung Setelah Lebaran

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Elnatan Pasambe. (Ist)


Timeskaltim.com, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol, telah direvisi oleh DPRD Samarinda. Karena Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021

Elnatan Pasambe selaku Ketua Panitia Kusus (Pansus) I Perda larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol mengatakan pembahasan revisi Perda tersebut sudah cukup matang.

Dikarenakan pihaknya telah melakukan Hearing bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Ruang Rapat lantai 1 DPRD Samarinda, Pada Selasa (28/3/2023) lalu.

“Masih di bahas, karena perda ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Nomor 49 Tahun 2021-red), sehingga banyak memang yang harus di revisi,” ucap Elnatan.

Ia mengatakan, Perda ini masih perlu pembahasan dan masukan, baik dari para distributor minuman keras (Miras) atau masukan dari masyarakat Kota Samarinda.

“Kebetulan pembahasan baru sampai padal 5 dan masih harus banyak masukan-masukan, maka kami akan undang pelaku usaha miras untuk terlibat dalam revisi ini,” ujarnya.

Legislator Basuki Rahmat ini pun berharap, semua anggota Pansus terlibat dalam revisi Perda Minuman Beralkohol (Minol) dan jika sudah selesai semoga tidak ada pihak yang di rugikan.

“Saya harap habis lebaran ini pembahasan selesai, apalagi samarinda menjadi penyanggah IKN pastinya perubahan harus kita lakukan,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)