Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

Upayakan Tidak Ada Penimbunan Bakpoting di Bulan Ramadan

312
×

Upayakan Tidak Ada Penimbunan Bakpoting di Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Memasuki bulan suci ramadan, kebutuan Bahan Pokok Penting (Bapokting) kian meningkat. Hal ini disebabkan konsumen masyarakat setempat mengalami kenaikan permintaan konsumen. Tentunya, harga Bapoktik pun akan berangsur -angsur naik.

Hal tersebut  juga menjadi momen bagi para penjual untuk melakukan penimbunan Bapokting tersebut. Dan nantinya akan di jual kembali dengan harga yang mahal dari sebelumnya.

Anggota komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin mengatakan, pihaknya akan berusaha di setiap pasar tidak ada penimbunan Bapokting tersebut.

Karena, penimbunan barang merupakan bentuk kejahatan ekonomi, dipidana dengan pidana 

penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda 

paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar 

rupiah).

“Ketika mereka (penjual-red) menimbun barang pokok saat bulan puasa, lalu menjualnya ketika mendekati bulan lebaran, itu adalah suatu pelanggaran dan sudah ada hukuman dan sanksinya,” ucapnya.

Kamaruddin mengungkapkan, upaya pihaknya mengatasi penimbunan tersebut dengan mengawasi kinerja Pemerintahan dalam hal ini ialah Dinas Perdagangan.

“Fungsi kami satu diantaranya adalah pengawasan, mengawasi kinerja pemerintahan dan jika ada laporan dari masyarakat ya kami akan panggil dinas terkait dan akan di tindak lanjuti,” pungkasnya.(Adv/Nur/Wan)