Suasana penyebarluasan peraturan daerah oleh wakil ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo (Ist/Fiku/Timeskaltim).
Timeskaltim.com – Balikpapan . Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sigit Wibowo, menyelengarakan penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak di RT. 15 Kelurahan Manggar Kota Balikpapan (17/3/2023).
Pada acara tersebut dihadiri Ketua-Ketua Rukun Tetangga (Rt) dilingkungan Kelurahan Manggar Salah satu, Perwakilan Ketua RT memyampaikan banyak terima kasih kepada Bapak Sigit Wibowo yang melaksanakan penyebarluasan tentang pajak daerah kepada warga kami, sehinga warga dapat mengerti sejauhmana uang pajak mereka dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya Sigit menyampaikan penyebarluasan perda yang kami gelar di Kelurahan Manggar. Karena kami menilai warga wilayah perkotaan penduduknya sangat padat dan juga pasti jumlah pemilik kendaran selaras dengan jumlah penduduk minimal satu rumah meliki kendaraan bermotor.
“Hal tersebut menjadi modal besar agar potensi dan ketaatan pembayar pajak berjalan dengan baik dan pasti dampaknya pendapatan asli daerah (PAD) kita meningkat ” terang Sigit.
Lanjut Sigit saat ini kita bisa merasakan APBD Kaltim 2023 sebesar 17,2 Triliun yang merupakan APBD terbesar sepanjang sejarah Kaltim.
“Kota Balikpapan alhamdulilah kita di DPRD Kaltim dapat memperjuagkan Dana Bantuan Keuanggan dari Pemprov Kaltim kurang lebih 90 Miliyar, yang digunakan untuk beberapa pembagunan infrastruktur di Balikpapan, seperti bangun sekolah , Jalan,” ungkap Sigit.

Besarnya APBD tersebut tidak lepas dari peran masyarakat balikpapan yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kita berharap ini terus ditingkatkan ditambah lagi dampak pembagunan IKN di Kaltim semoga menjadi anugrah ekonommi bagi pembagunan Kota Balikpapan secara luas,” harapanya.
Semetara Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Syaid Achmad selaku narasumber kegiatan tersebut menerangkan, tahun 2023 target pajak daerah kita Rp 7,010 Triliun realisasi pada bulan maret ini sudah mencapai 1,403 Triliun .
“Insyallah kita optimis akhir yahun pajak daerah kita tembus target dan melebihi,” terangnya.
Lanjut Syaid Achmad mengatakan, pendapatan dari pajak daerah, kita salurkan sesuai aturan yang berlaku, ada hak kabupaten, kota dengan prsentasi 70 persen di kelola Provinsi dan 30 persen dikelola oleh kabupaten, kota.
“Saya berharap kepada warga jika taat bayar pajak akan berpengaruh besar terhadap pembangunam daerah seperti anggaran pendidikan dan kesehatan meningkat,”tutpnya. (Adv/ Fiku/ Timeskaltim)












