Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kaltim

Jawad Edukasi Masyarakat Terkait Perda Bantuan Hukum

272
×

Jawad Edukasi Masyarakat Terkait Perda Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini

Jawad Sirajuddin menggelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum kepada masyarakat Samarinda. (Ist)

Timeskaltim.com, Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di BPU Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, pada Jumat (17/3/2023).

Jawad  menyampaikan, bahwa sesuai amanat Perda, setiap masyarakat Kaltim berhak mendapatkan layanan atau bantuan hukum yang bersumber dari pemerintah. Di mana, seluruh pembiayaan atas bantuan hukum yang masyarakat terima, pembiayaannya bersumber dari APBD Kaltim.

“Sesuai amanat Perda ini maka masyarakat berhak menerima bantuan hukum dari pemerintah dan pemerintah juga wajib menyelenggarakan bantuan hukum tersebut,” ungkap Jahidin.

Diterangkan Jawad, bahwa bantuan hukum yang pemerintah berikan melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terdaftar di Pemerintah Kaltim.

Hak masyarakat atas bantuan hukum menjadi bagian yang telah mendapatkan aturan dari Pemerintah Kaltim. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Perda ini juga diperkuat dengan lahirnya Peraturan Gubernur yang mengatur tentang teknis pelaksanaannya, yakni Pergub Nomor 56 Tahun 2021,” papar Politisi PAN ini.

Landasan lahirnya Perda Bantuan Hukum itu adalah sebagai wujud keadilan bagi seluruh masyarakat. Artinya, masyarakat ketika memiliki masalah hukum, bisa memperoleh pelayanan hukum yang sama.

“Kami di DPRD menginisiasi lahirnya Perda ini pada tahun 2019 lalu, menurut kami di DPRD masih banyak masyarakat yang kebingungan dan tersandung masalah dana pada saat berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Melalui Sosialiasi Perda Bantuan Hukum, Jawad ingin menyampaikan dan menjabarkan kepada publik apa saja yang menjadi hak dan kewajiban mereka dalam aturan tersebut. Artinya, saat masyarakat mempunyai masalah hukum dan membutuhkan bantuan.

“Harapannya melalui sosper ini, masyarakat bisa mengetahui hak-haknya sebagai warga Kaltim khususnya apabila saat tersandung masalah hukum,” pungkasnya. (Adv)