Sidang paripurna baru-baru ini digelar.(ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menegaskan rapat paripurna (rapur) yang bertujuan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) pada 14 Februari lalu tak melalui tahapan yang benar.
Seharusnya, paripurna bisa terlaksana jika ada rekomendasi dari Bapemperda. Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran sebagian anggota DPRD Samarinda di rapur tersebut.
“Jika kepala daerah tidak melaksanakan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Andi Harun, baru-baru ini.
Dia menyebut, pemkot sudah menyurati DPRD Samarinda pada pekan lalu untuk sesegera mungkin melakukan pengesahan Raperda RTRW Samarinda. Mengingat, pihaknya juga diberikan persetujuan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengesahkan perda tersebut.
“Kami sudah minta dispensasi, jadi kewenangan kepala daerah sesuai dengan peraturan pemerintah dan Permendagri akan kami laksanakan,” tutupnya.(Adv/Wan)












