Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

Paripurna RTRW Samarinda Berjalan Alot

253
×

Paripurna RTRW Samarinda Berjalan Alot

Sebarkan artikel ini

Klarifikasi Sidang Paripurna DPRD Samarinda.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Dua kali ketukan palu adalah tanda skorsing sidang 15 menit dicabut. Dua kali pula hal seperti itu berlaku di ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, Selasa (14/2/2023).

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, yang memimpin rapat sibuk membolak-balik kertas. 

Sampai akhirnya, Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemkot Samarinda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tepian itu batal. 

Jumlah legislator yang hadir di rapat tersebut tidak mencapai kuorum. Hanya 13 anggota DPRD yang hadir terdiri dari 10 orang di ruang rapat, sisanya mengikuti secara daring. Pemkot Samarinda pun mengambil langkah berbekal Peraturan Menteri Dalam Negeri 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

Ada pula Peraturan Pemerintah 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Kedua aturan itu mengatur wewenang kepala daerah untuk mengesahkan peraturan daerah tanpa melibatkan legislatif. 

Berita acara Rapat Paripurna itu menjadi bukti tambahan Pemkot Samarinda mengesahkan Perda RTRW ini sepihak. 

Alasan utamanya karena desakan waktu yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berasal dari titah Presiden Joko Widodo.

 “Tujuannya menjaga investasi dan perekonomian daerah,” ucap Wali Kota Samarinda, Andi Harun seusai rapat paripurna.  

Ia menjelaskan, Pemkot Samarinda sebenarnya sudah menerima surat dari Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan revisi RTRW Samarinda. Sudah ada persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN pada 13 Desember 2022. Tenggat waktu yang diberikan paling lambat 13 Februari. 

“Kami juga telah meminta dispensasi kepada kementerian untuk menunda pengesahan sehari dari tenggat waktu,” tuturnya.(Adv/Wan)