Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar. (Iswan Syarif/Times Kaltim).
Timeskaltim.com, Samarinda – Kalimantan Timur (Kaltim), dikenal salah satu wilayah pertambangan batubara terbesar di Indonesia. Terkhusus, daerah Kota Samarinda. Memiliki luas lahan pertambangan yang begitu berlimpah. Hal ini, menarik perusahaan untuk melakukan aktivitas pengerukan sumber daya alam.
Namun, aktivitas pertambangan batubara di Samarinda juga memiliki kohesi berstatus ilegal. Dari tambang yang kecil, hingga dengan ukuran skala besar. Pun masih banyak beraktivitas di Ibu Kota Provinsi ini.
Hal tersebut juga mendapat perhatian Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar.
Ia menyebut, akibat dari aktivitas tambang ini salah satu nya adalah merusak permukaan alam. Diantaranya, longsor, banjir dan retakan permukaan tanah yang cukup besar.
Anhar menanggapi bahwa, untuk mencegah kerusakan alam yang lebih parah. Diperlukan, adanya aksi nyata. Untuk, menutup tambang yang begitu merugikan masyarakat setempat.
“Karena luas lahan tambang itu, minimal 1000 hektar. Kalau sudah sisa 100-400 hektar, tinggal aja itu, kalau perlu di tutup. seperti PT ECI dan Muara Etam Coal. Sudah harus di tutup, ucapnya kepada media Timeskaltim.ckm, Jumat (03/02/23) siang.
“Karena kalo di paksakan kedalamannya itu sudah jauh kedalam dan lumpur berdekatan dengan sungai dan sebagainya jelas itu berbahaya semua,” tambahnya.
Ia menambahkan, kalau dari kajian teknis lingkungan, pertambangan yang dipaksakan itu sudah jauh dari kaidah-kaidah pertambangan yang sebenarnya.
Anhar mendesak, agar Pemerintah Pusat kebijakan perizinan Pertambangan ini dikembalikan kepada Pemerintah Daerah. Sehingga, perizinan tersebut bisa di maksimalkan oleh daerah.
“Jika merasa memang tambang nya sudah merusak lingkungan buat apa lagi dan perizinan itu kalau bisa dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah agar lebih mudah. Jika memang harus ditutup ya tutup,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)












