Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kota Samarinda

Novi Marinda Putri Gelar Sosraperda Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ke Pasar Modern

294
×

Novi Marinda Putri Gelar Sosraperda Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ke Pasar Modern

Sebarkan artikel ini

Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ke Pasar Modern, di Gedung Serbaguna Pasar Kedondong, Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Senin (27/02/23).

Novi mengatakan, Raperda ini diusulkan oleh Komisi II karena maraknya Pasar-pasar Modern yang menjamur di Kota Samarinda. Bahkan, setiap kelurahan terdapat 10-15 Retail Modern yang tersedia.

“Kan mereka (Pasar modern-red) itu tidak ada aturan yang mengharuskan untuk memasok barang-barang dari UMKM lokal. Itulah mengapa Raperda ini harus kita buat,” ucap Novi. 

“Setelah disahkan jadi Perda agar untuk kedepannya masyarakat-masyarakat yang bernaung dalam UMKM tadi bisa menjual produk-produk mereka di retail-retail modern tersebut,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan Di dalam Raparda ini juga mengatur syarat-syarat agar UMKM Lokal bisa memenuhi standarisasi aturan pasar Modern dalam mendistribusikan produk-produknya.

“Makanya perda ini dibuat untuk menaungi para UMKM lokal. Karena sekarang itu menjamur sekali retail-retail modern, secara tidak langsung mematikan umkm kita,” katanya.

Politisi PAN ini berharap, agar Pasar modern juga mendukung untuk menjual produk UMKM Lokal, sehingga kedua pelaku usaha tersebut dapat bersinergi serta bisa saling menguntungkan.

“Jadi setelah ada aturan ini, tidak ada lagi alasan untuk retail-retail modern menolak untuk menerima titipan jualan dari para UMKM Lokal,” pungkasnya. (Adv/Nur/Wan)