Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Iswan Syarif/Times Kaltim)
Timeskaltim.com Samarinda – Dari Ratusan siswa SMP dan SMA di Ponorogo Jawa Timur hami diluar nikah, kejadian ini membuat para pelajar harus menikah di bawah umur. Hal tersebut mendapat tanggapan oleh Anggota DPRD Samarinda, Puji Astuti. Ia mengatakan ada 30 orang tua yang ajukan dispensasi nikah.
Terhitung hingga 1 September 2022 total kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak di Kaltim sebanyak 579 kasus dengan total korban berjumlah 612 orang. Sementara Kota Samarinda tertinggi kasus kekerasan di Kaltim yakni 293 kasus.
Sri Puji Astuti, mengatakan ada beberapa program yang diupayakan untuk menurunkan angka kekerasan ini.
“Menurunkan angka kekerasan di kota Samarinda terhadap peremuan dan anak, memang menjadi upaya kita melalui program-program pemerintah melalui DP2PA, DP2KB Dinas Pendidikan,hanya saja bagaimana caranya untuk mensosialisasikan ke masyakat,” ujarnya kepada media Timeskaltim.com, Jumat (13/01/2023) siang.
Ia mengatakan, juga ada tidak sinkron antara Undang-Undang Kementrian Agama (Kemenag) RI dan aturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tentang Perkawinan.
“Kemenag menyatakan bahwa minimal umur untuk melaksanakan pernikahan yaitu 19 tahun untuk Perempuan dan 21 tahun untuk Laki-laki. Sedangkan dari aturan BKKBN, bahwa syarat minimal umur untuk melaksanakan pernikahan adalah 21 tahun untuk Perempuan dan 25 tahun untuk Laki-laki,” katanya
Kata dia, Samarinda sudah ada 30 surat ajuan dispensasi nikah dibawah umur oleh orang tuanya ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kota Tepian.
“Kemarin saya dapat kabar dari KUA bahwa satu hari itu sudah ada 30 permohonan dispensasi nikah dari orang tua karna hamil di luar nikah terus hamil deluan dan putus sekolah terus dikawinkan,” tandasnya. (Adv/Nur/Wan)












