Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar.(Topan Setiawan/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar menyoroti masih terdapat minimnya wilayah Ruang Terbuka Hijau atau RTH di Kota Tepian.
Anhar menambahkan, seharusnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan salah satu landasan disetiap pembangunan infrastruktur. Karena setiap pembangunan infrastruktur harus berdasarkan lahan yang sesuai dengan
“banyak pembangunan di Samarinda tidak berwawasan lingkungan karena melenceng dari ketentuan RTRW, ” ucap Anhar kepada awak media, Jum’at (6/1/2023).
Kata dia, proporsi RTH di setiap perkotaan lazimnya memiliki kawasan sesuai dengan UU No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Yakni, mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah perkotaan.
“Nyatanya Samarinda sampai saat persentase RTH masih jauh dari yang diharapkan,” ungkaonya.
Kendati demikian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pada pasal 15 di aturan tersebut berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo. Secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
“Kita berharap supaya lahan itu diberikan aja ke Pemkot, entah nanti sistemnya bagaimana, yang jelas kita ingin lahan itu menjadi RTH,” tandasnya.(Adv/Wan)












