Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDKP3A Provinsi Kalimantan Timur

Upaya Pengentasan Kasus Kekerasan, UPTD PPA Kaltim Gelar Pelatihan Manajemen Kasus

238
×

Upaya Pengentasan Kasus Kekerasan, UPTD PPA Kaltim Gelar Pelatihan Manajemen Kasus

Sebarkan artikel ini

Sesi berfoto bersama UPTD PPA DKP3A Kaltim saat menggelar Pelatihan Manajemn Kasus.(Topan Setiawan/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Balikpapan  – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melalui UPTD PPA menggelar pelatihan manajemen kasus, di Hot Grand Jatra Hotel Balikpapan, pada Rabu (9/11/2022) siang. Agenda tersebut menggandeng kepolisian untuk memberikan pemahaman hukum kepada pegawai yang ada.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim memang kerap terjadi dan masih tinggi setiap tahunnya. Untuk itu, kekerasan ini perlu dicegah bahkan pelakunya patut diberikan hukuman yang berat sebagai efek jera.

Kepala Dinas DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang PP dan PA, Junainah, menyebut bahwa Manajemen Kasus adalah suatu langkah sistemematis untuk mengatur dan melakukan pekerjaan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan kesejahteraan korban dan keluarganya secara tepat sistematis dan tepat waktu.

Total Kekerasan Sebanyak 685 Kasus

Melalui dukungan langsung, system dukungan lokal dan rujukan sesuai dengan tujuan layanan.

“Manajemen kasus merupakan suatu 

pendekatan yang dapat mengkoordinasikan dan mengintegrasikan layanan agar penerima manfaat dapat memeperoleh pelayanan yang dibutuhkan secara komprehensif, efektif dan efisien,” ucapnya kepada Timeskaltim.com, Selasa (8/11/2022) kemarin.

Dirinya menyebut, bahwa maraknya kasus kekerasaan yang terjadi terhadap perempuan dan anak di Kaltim setiap tahunnya, menuntut kinerja yang efektif dari semua elemen yang terkait.

Adapun dari data simfoni terdapat 636 laporan kasus kekerasaan terhitung per 1 Oktober 2022, total terdapat 685 korban terdiri dari 340 korban anak dan 345 korban dewasa. Selain itu, menurut data sementara tahun 2021 di Kementerian PPPA, Kaltim memiliki laporan paling tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya di Pulau Kalimantan, dengan 285 laporan kasus.

“Artinya, kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kaltim masih memerlukan penanganan serius dari pemerintah,” tegasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual baik terhadap perempuan maupun anak selalu menjadi perbincangan serius, dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan bangsa Indonesia, dan bahkan menjadi sorotan internasional.

Dalam penanganannya, dilakukan tidak hanya oleh Pemerintah Pusat, namun juga Pemerintah Daerah, dalam hal ini melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), yang memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik di tingkat daerah provinsi maupun di tingkat daerah kabupaten/kota.

Penanganan Telah Dilakukan Sebanyak 54 Kasus

“Manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan anak di Indonesia saat ini, ” bebernya.

Oleh sebab itu, permasalahan perlindungan perempuan dan anak yang multidimensional, menuntut Unit UPTD PPA untuk memiliki suatu pendekatan yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang ada.

“Melalui manajemen kasus, penanganan permasalahan terkait perlindungan perempuan dan anak dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dirinya membeberkan, dari data UPTD PPA Kaltim selama bulan Januari sampai Oktober 2022 tercatat 54 kasus yang telah ditangani. 

Terdiri dari kasus Hak Asuh Anak, KDRT Fisik, Phisikis, Penelantaraan Rumah Tangga, Penganiayaan , Pengancamanan Penyebaran Foto Vulgar, Penenlantaraan Hak Anak, Kekerasaan Seksual Terhadap Anak, Penganiayaan ringan, Penyalah gunaan Napza, Perselingkuhan, dikeluarkandari sekolah, kekerasaan terhadap perempuan, pelecahan seksual terhadap anak, pembullyan terhadap anak, prostitusi Anak TPPO, Anak berhadapan dengan hukum.

Kasus Perempuan Dan Anak Jadi Perbicangan Serius

Kasus-kasus kekerasaan ini terjadi di daerah Samarinda juga ada rujukan dari provinsi Jogja, Kalimantan Selatan, Jakarta , Kab Enrekang Sulawesi Selatan, Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, Kutai Kertanegara, Bekasi Jawa Barat, Mahakam Ulu, dan Tarakan.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri, menambahkan, permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual baik terhadap perempuan maupun anak selalu menjadi perbincangan serius, dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan bangsa Indonesia, dan bahkan menjadi sorotan internasional.

Manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan anak di Indonesia saat ini.

Permasalahan perlindungan perempuan dan anak yang multidimensional, menuntut Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memiliki suatu pendekatan yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang ada.

“Adapun tujuan diselenggaranya kegiatan ini adalah agar klien/korban kekerasan mendapat pelayanan yang dibutuhkannya secara koordinasi, efektif, dan efisien,” ungkapnya.

Dimana peserta pada kegiatan ini berjumlah 15 orang yang terdiri dari SDM DKP3A Kaltim dan SDM UPTD PPA Kaltim.

Berperan sebagai Narasumber dari Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Dhana Ananda Syahputra, Satgas PPA Kaltim, Ismail Razak, Psikolog UPTD PPA, Iramayangsari.

Adapun hasil yang diharapkan dari pelatihan ini, para peserta memahami pentingnya manajemen kasus dalam sistem perlindungan perempuan dan anak;

“Para Peserta memahami konsep manajemen kasus dan mempraktikan proses manajemen kasus dan para peserta menerapkan etika praktik dalam manajemen kasus,” tandasnya.(Wan/ADV/DKP3A Kaltim)