Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDKP3A Provinsi Kalimantan Timur

7 DKP3A Kaltim Luncurkan Proyek Perubahan Kaltim PEKA Gender

690
×

7 DKP3A Kaltim Luncurkan Proyek Perubahan Kaltim PEKA Gender

Sebarkan artikel ini

Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Kaltim PEKA Gender atau Strategi Peningkatan Anggaran Responsif Gender berhasil diluncurkan oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim. Program tersebut bertujuan untuk mewujudkan anggaran yang responsif gender. 

Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerapkan 7 langkah selama periode September hingga Oktober 2022 untuk merencanakan proyek tersebut.

Langkah pertama, DKP3A Kaltim membentuk tim advokasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dengan dikeluarkannya SK Gubernur Kaltim Nomor 470/K.695t/2022 pada 11 Oktober 2022. SK tersebut efektif berlaku terhitung mulai 5 September 2022. 

Kedua, pelaksanaan pelatihan PPRG bagi tim driver dan Pokal Poin perangkat daerah. Terdapat 2 pelatihan, diantaranya penguatan Anggaran Responsif Gender (ARG) untuk tim driver Pemprov Kaltim dan penguatan PPRG untuk Pokal Poin perangkat daerah. 

“Pelatihan PPRG bagi Tim Driver yaitu Tim Verifikasi RKA diselenggarakan oleh DKP3A Kaltim bekerja sama dengan BPKAD Kaltim. Pada saat akan dilakukan asistensi RKA perangkat daerah pada bulan November 2021, bertempat di Hotel Swissbel Balikpapan dengan narasumber Bapak Yusuf Supiandi selaku fasilitator nasional PPRG dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI,” beber Noryani, Jumat (30/11/2022).

Kemudian, tim advokasi PPRG melakukan pendampingan ke 34 peramgkat daerah agar melakukan tagging terhadap program dan kegiatan yang berpotensi untuk ditingkatkan ARG pada semester II tahun anggaran 2022 ini. 

Hasil Pendampingan sebanyak 23 perangkat daerah yang program dan kegiatannya bisa ditaggging dengan jumlah ARG sebesar Rp 689.448.014.558,- dengan persentasi sebesar 5,23 persen. 

Kemudian, langkah keempat adalah pembentukan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Kaltim (Pergub) tentang Pedoman Advokasi PPRG. Di mana, telah dikeluarkannya SK Gubernur Kaltim Nomor 470/K.726/2022 pada 31 Oktober 2022. SK tersebut berlaku terhitung mulai 3 Oktober 2022. 

“Selanjutnya, Tim Pembahasan Rancangan Pergub Kaltim tentang Pedoman Advokasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender tersebut telah melakukan rapat pembahasan rancangan pedoman pada 21 Oktober 2022 dan 28 Oktober 2022,” tambahnya. 

Kemudian, DKP3A Kaltim akhirnya meluncurkan proyek perubahan Kaltim PEKA Gender pada 3 November 2022 di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim. Peluncuran juga disaksikan oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni dan dihadiri Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltim. 

“Kami juga melakukan publikasi dan branding Kaltim PEKA Gender melalui media massa online,” tandasnya. (Gan/adv/DKP3A Kaltim)