tutup
Hukum & Peristiwa

WNA Asal Suriah Langgar Izin VISA, Imigrasi Samarinda Ancam 5 Tahun Penjara

161
×

WNA Asal Suriah Langgar Izin VISA, Imigrasi Samarinda Ancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu membacakan hasil penindakan kepada pelaku JA di Aula Imigrasi Samarinda.(Muhammad Hasbi/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda berhasil mengamankan warga negara asing (WNA) karena melanggar izin visa. WNA berinisial JA berkewarganegaraan Suriah itu, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu menyebut jika JA menggunakan izin tinggal untuk berwisata, namun tidak sesuai dengan izin yang diberikan. 

Kejaksaan telah menetapkan WNA tersebut melanggar pasal 122 huruf a UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Kejaksaan telah menetapkan WNA tersebut melanggar pasal 122 huruf a UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

“JA jual beli barang alat-alat berat, untuk dijual kembali di negara-negara luar,” tutupnya pada Senin (30/9/2024).

Diketahui, JA ternyata bekerja di sebuah perusahaan sekaligus penanam modal asing (PMA) di perusahaan tersebut bersama dua rekannya yang berkewarganegaraan sama.

“Semestinya menggunakan izin tinggal terbatas 1 atau 2 tahun khusus PMA, akan tetapi yang bersangkutan pada saat ini menggunakan visa kunjungan wisata,” bebernya.

Pada hal ini, Imigrasi Samarinda menyaksikan kegiatan JA pada 30 Juli 2024 lalu. Dirinya bisa tidak terdeteksi karena visa wisata yang digunakannya. 

“Visa wisata bisa berpindah-pindah karena bisa kemana saja kan kalau wisata,” ungkapnya.

Saat pendalaman, Imigrasi Samarinda mendapatkan informasi bahwa dua rekan JA yang menyuruh menggunakan visa wisata, padahal telah membangun perusahaan ekspor-impor alat berat dan berkegiatan di Kaltim.

Pelaku JA terancam dijerat 5 tahun kurungan badan atau dideportasi ke negara asal. Namun, pihak Imigrasi Samarinda tengah memburu 2 (dua) rekan JA lain untuk pengembangan kasus ini.(Has/Wan)

error: Content is protected !!