Warga Kelurahan Loa Bakung antusias ikuti Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Kaltim, Jahidin. (Annur/TimesKaltim)
TimesKaltim.com Samarinda – Warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, terlihat antusias menghadiri kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, Minggu (9/7/2023).
Puluhan warga itu terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga ibu-ibu rumah tangga. Acara ini juga menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang hukum yakni Ketua LBH Ansor Kaltim, Rusdiono.
Dalam sambutannya, Jahidin mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu adanya anggaran khusus dari pemerintah daerah untuk bantuan hukum bagi warga miskin di Kaltim. Padahal, jika warga mengetahui, mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang sudah ditanggung dari APBD Kaltim.
“Semua perkara dan konsultasi hukum ditanggung, baik itu masalah perdata, pidana, bahkan tata negara,” papar Jahidin.
Ketua PKB Kota Samatinfa ini menegaskan, bahwa Pergub Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, sudah terbit. Sehingga sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Saya sosialisasikan ke warga supaya semakin banyak yang tahu bahwa di Kaltim ini ada dana untuk orang-orang mencari keadilan. Semoga sosialisasi ini bermanfaat,” ujarnya.
Rusdiono menjelaskan, warga punya hak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dari pemerintah provinsi Kaltim melalui perda tersebut.
“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin,” terang pria yang karib disapa Dion ini.
Orang miskin yang dimaksud Dion adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki KTP di Kaltim, yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin. Itu dibuktikan dengan kartu tanda atau surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa atau pejabat yang setingkat.
Kemudian, diajukan kepada ke pemberi bantuan hukum dalam hal ini lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah ditunjuk pemerintah daerah.
Hal tersebut dianggap perlu karena, kata dia, banyak masyarakat miskin di Kaltim yang tak dapat membiayai bantuan hukum karena mahal ketika berkasus hukum.
Akibatnya, warga sering kali kehilangan rasa keadilan didepan hukum karena tak mendapat pendampingan hukum.












