Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Uncategorized

Wakil Ketua II DPRD Kutim Berikan Apresiasi Korwil IV KPK RI dalam Upaya Pencegahan Korupsi

300
×

Wakil Ketua II DPRD Kutim Berikan Apresiasi Korwil IV KPK RI dalam Upaya Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini

KUTAI TIMUR – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Kutai Timur.

Kunjungan kerja KPK RI di kutim akan berlangsung selama tiga hari mulai 15 – 17 November 2023.

Kunker KPK itu juga dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 dan disambut langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur Arfan.

Dimana kunjungan kerja KPK itu dihadiri Koordinator Wilayah (Korwil) IV KPK Ruspian, beserta dua anggota KPK lainnya yakni Tri Hariati dan Iwan Lesmana

Wakil Ketua II DPRD Arfan mengatakan jika kunjungan KPK RI ke Kutim untuk memberikan pengarahan terkait upaya pencegahan tindakan Korupsi.

Kata dia, tentunya pihaknya sangat menyambut baik serta memberi apresiasi atas pengarahan upaya pencegahan tindakan korupsi.

“Kita menyambut baik dan mengapresiasi tim KPK yang memberikan upaya pencegahan dan arahan terkait penganggaran,” katanya, Rabu (16/11/2023).

Dia mengungkapkan bahwa pengarahan yang diberikan KPK sebagai bentuk upaya
pencegahan terjadinya penyimpangan dalam proses penganggaran.

“Penting bagi kami untuk mendapatkan arahan dan bimbingan terkait pengelolaan anggaran. KPK memberikan dorongan bagi transparansi dan akuntabilitas di DPRD,” pungkasnya.

Arfan selaku Politisi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) ini mengatakan, jika pada dasarnya semua sudah memahami bagaimana pola pencegahan tindak korupsi, sebagaimana yang dipaparkan KPK melalui Koordinator Pencegahan Wilayah Kaltim KPK RI.

Dirinya menyebut bahwa upaya pencegahan tindak korupsi harus dilakukan secara bertahap di semua lini kehidupan, termasuk pemerintahan.

Kunjungan yang lebih sering dan terjadwal dari tim KPK akan sangat membantu dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan potensi kesalahan dalam proses kerja DPRD Kutim.