Timeskaltim.com, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menyatakan pentingnya memperkuat regulasi dalam pengelolaan zakat dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim.
Menurutnya, landasan hukum yang jelas akan menjamin program berjalan lebih efektif dan akuntabel.
“Regulasi ini akan memastikan bahwa semua pihak, termasuk perusahaan yang menyalurkan CSR, bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Ekti, pada Senin (11/08/2025).
Ia menilai, Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD bisa menjadi langkah konkret untuk memberikan payung hukum. Perda tersebut nantinya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang sudah lebih dulu diterapkan di beberapa provinsi seperti Jawa Barat dan Aceh.
Namun, Ekti menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup. Persiapan teknis, mulai dari sistem administrasi, pelaporan hingga pengawasan, harus dibangun dengan matang. Dengan begitu, potensi zakat dan CSR di Kaltim bisa dikelola secara optimal dan tepat sasaran.
Menurutnya, pengelolaan dana zakat dan CSR yang transparan akan berimbas langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sektor pendidikan, kesehatan, hingga program pengentasan kemiskinan bisa lebih terbantu jika tata kelolanya berjalan baik.
“Transparansi adalah faktor kunci. Kalau tata kelolanya baik, kepercayaan masyarakat dan dunia usaha akan meningkat,” ujarnya.
Terakhir, Ekti memastikan DPRD Kaltim akan mengawal proses ini, mulai dari tahap pembahasan regulasi hingga implementasi di lapangan, agar manfaat zakat dan CSR benar-benar dirasakan masyarakat. (Adv/Rob/Bey)












