Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & PeristiwaSamarinda

Viral Tunjukan Kemaluan Di Jalan, Pria Asal Samarinda Seberang Terancam 10 Tahun Penjara

427
×

Viral Tunjukan Kemaluan Di Jalan, Pria Asal Samarinda Seberang Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Siaran Pers terduga TR telah diamankan di Mako Polresta Samarinda.(Topan Setiawan/ Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Sempat viral di media sosial seorang pria berusia 45 tahun berinsial TR asal Samarinda Seberang, memperlihatkan kemaluannya di depan wanita berkendara motor, akhirnya berhasil diamankan Polresta Samarinda.

Polisi berhasil meringkus, TR di rumahnya saat bersantai, pada Kamis (16/6/2022). Aksi yang tak senonoh itu,itu terjadi hari Minggu lalu dan direkam korban seorang wanita diduga berboncengan saat melintas di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.

“Pemotor menunjukkan alat vitalnya di jalan sambil berkendara kepada pengguna jalan lain,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dalam pernyataannya kepada awak media di Mako Polresta Samarinda, Jumat (17/6/2022) siang.

Video berdurasi 13 detik itu, kemudian viral di media sosial di Samarinda. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Pelaku diamankan tim unit kejahatan dan kekerasan di rumahnya, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, hari Kamis,” ujar Ary.

Dari penyelidikan kepolisian, terungkap tersangka Tr sudah tiga kali melakukan perbuatan itu di jalan raya. Seperti di Jalan Slamet Riyadi, Jalan KH Harun Nafsi dan terbaru di Jalan Bung Tomo.

Pria sudah berkeluarga itu menyasar wanita muda yang dia temui di jalanan. Tidak ada alasan khusus dia melakukan aksi pornografi jalanan itu.

“Hanya karena kepengen saja,” terang Ary.

Polisi memastikan pelaku sehat walafiat. Namun demikian perbuatannya telah meresahkan pengguna jalan khususnya wanita.

“Pengguna jalan lain tentu merasa terganggu, namun sempat merekam perbuatan pelaku,” jelas Ary.

TR kini mendekam di penjara dan terjerat Undang-undang No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara. (Wan)