Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDKP3A Provinsi Kalimantan Timur

UU TPKS Segera Disosialisasikan di Kaltim, Diharapkan Dapat Tepat Sasaran

296
×

UU TPKS Segera Disosialisasikan di Kaltim, Diharapkan Dapat Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan, Fachmi Rozano. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang beberapa bulan lalu telah resmi disahkan menjadi angin segar bagi semua kalangan. Terutama perempuan dan anak. Kendati begitu, karena payung hukum tersebut masih terbilang baru maka sosialisasi ke masyarakat awam masih harus lebih dimasifkan lagi. 

Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim pun berencana untuk menggelar sosialisasinya. Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sektor Perlindungan Perempuan, Fachmi Rozano mengungkapkan, sosialisasi itu rencananya terlaksana pada awal Desember 2022. 

“Sosialisasinya kemungkinan pada minggu pertama Desember dan tempatnya di Balikpapan,” ungkap Fachmi belum lama ini. 

Nantinya, dinas di tingkat kabupaten dan kota akan dilibatkan dalam sosialisasi tersebut. Intinya, ujar Fachmi, UU TPKS memiliki kekuatan untuk melindungi para korban. 

“Ada banyak jenis tindak pidana kekerasan yang tercantum di UU TPKS. Semua masyarakat diharapkan harus memahaminya,” jelas Fachmi lagi. 

Sebenarnya, UU TPKS diharapkan bisa disosialisasikan di seluruh kabupaten dan kota. Namun, selain Balikpapan, pihaknya juga akan kembali melihat daerah mana saja yang kasus kekerasannya paling banyak. Agar penyampaian UU TPKS bisa tepat sasaran. (Gan/adv/DKP3A Kaltim)