Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri.(Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Undang-Undang (UU) Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memang jadi angin segar bagi para korban kekerasan seksual. Melalui UU tersebut, korban sudah pasti akan dapat perlindungan. Selain menjelaskan spesifik apa saja jenis kekerasan, UU TPKS juga memastikan hak yang bisa didapatkan korban.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri menyebutkan, di UU TPKS para korban kekerasan seksual bisa mengajukan restitusi atau ganti rugi dalam kasus yang tengah dialami.
Ketentuan restitusi itu ada di dalam Pasal 30 UU TPKS. Pasal tersebut berbunyi, bahwa restitusi merupakan ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti kerugian yang timbul akibat penderitaan korban, pengganti biaya perawatan medis korban dan ganti kerugian lain yang diderita korban kekerasan seksual.
“Memang di dalam UU TPKS tidak hanya mengatur soal tindak pidana saja. Untuk restitusi kekerasan seksual juga telah diatur dalam UU TPKS. Restitusi nantinya diputuskan melalui pengadilan. Selain restitusi, korban juga berhak mendapatkan layanan pemulihan,” ungkap Kholid, Kamis (29/11/2022).
Pun di dalam UU TPKS itu, restitusi terpidana sangat mengedepankan tanggung jawab si terpidana terkait. Mulai menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, dan hukuman tambahan jika pelaku tak mampu membayar atau tidak ada pihak ketiga. Bahkan, restitusi menjadi pidana pokok terpisah dari pidana pokok terkait hukuman kurungan badan bagi pelaku kekerasan seksual.
“Jadi bagi korban ini merupakan angin segar, jangan takut untuk melapor karena ancaman berat bagi pelaku sudah jelas dan tertera dalam peraturan,” tandasnya. (Gan/adv/DKP3A Kaltim)












