Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDKP3A Provinsi Kalimantan TimurSamarinda

UPTD PPA Kaltim Mulai Terima Laporan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online

516
×

UPTD PPA Kaltim Mulai Terima Laporan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online

Sebarkan artikel ini

Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri.(Topan Setiawan/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Salah satu bagian dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah menangani sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Salah satu kasus yang menjadi perhatian dari UPTD PPA Kaltim adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO). Hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri. Sebagai informasi, KBGO merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan didasarkan atas seks atau gender yang terjadi di dalam ruang digital. 

“Meski KBGO terjadi di dunia maya, bukan berarti dampak yang dirasakan penyintas tidak nyata. Ada dampak emosional yang dirasakan,” ungkap Kholid. 

Dampak-dampak tersebut seperti menyalahkan diri sendiri, ketidakstabilan emosi, post-traumatic stress disorder, sampai dampak materiil seperti ekonomi dan sosial. Oleh sebab itu, KBGO perlu dilawan bersama. 

Pada awal tahun ini, kasus KBGO sudah pernah ditangani oleh UPTD PPA Kaltim. Salah satu contoh kasus, misalnya ada perempuan dan laki-laki yang menjalin hubungan asmara. Kemudian keduanya melakukan video call namun sembari melepas pakaian. 

“Kemudian pada prosesnya, mereka hendak putus hubungan dan yang perempuan ingin menghindar. Pihak prianya biasa keberatan. Akhirnya ada pengancaman untuk menyebar video tersebut,” lanjutnya. 

Sebenarnya, kasus KBGO sudah lumayan banyak dilaporkan ke UPTD PPA Kaltim. Kholid menyebut, bisa saja di tengah masyarakat ini, kejadian kasus KBGO itu juga tinggi. Namun yang dilaporkan masih minim. 

Ada beberapa jenis KBGO yang disampaikan UPTD PPA Kaltim. Misalnya cyber hacking yang merupakan aktivitas ilegal demi mendapat informasi pribadi korban dengan menggunakan teknologi ilegal. 

Lalu ada cyber harrasment yakni segala bentuk ancaman dan upaya menakuti korban dengan penggunaan teknologi sebagai medianya. Kemudian ada impersonation yakni kegiatan ilegal mengambil identitas orang lain dengan tujuan mempermalukan, menghina, hingga membuat dokumen palsu terhadap korban. 

Selanjutnya ada revenge porn, yakni penyebaran foto atau video berbau pornografi penyintas dengan dasar motif balas dendam. Selain itu, ada morphing yakni penggunaan teknologi untuk mengubah gambar atau video yang bertujuan untuk merusak reputasi korban. Terakhir ada cyber stalking yakni menguntit kegiatan atau perilaku korban dengan pengamatan atau pengusutan jejak korban melalui teknologi. 

Sejauh ini, ada sejumlah kasus yang masih ditangani oleh UPTD PPA Kaltim. Bahkan beberapa di antaranya juga termasuk ke dalam klasifikasi KBGO. 

“Misalnya anggap saja siswa SMP yang mengaktifkan aplikasi MiChat. Kemudian ada laki-laki yang datang ke Samarinda dan terjadi transaksi secara online. Kalau masih siswa kan berarti di bawah umur. Ada yang orangtuanya keberatan,” tutupnya. (Gan/Adv/DKP3A Kaltim)