Kantor UPTD PPA Kaltim. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim turut menangani pendampingan untuk anak yang berhadapan atau bermasalahan dengan hukum. Sehingga, tak sekadar korban kasus kekerasan saja. Pendampingan psikologis pun jadi salah satu pelayanan yang diprioritaskan.
Tenaga Ahli Psikolog Klinis UPTD PPA Kaltim, Ira Mayangsari mengungkapkan, pihaknya akan memberi pendampingan psikologis ke anak berhadapan dengan hukum (ABH). Semua berlaku untuk anak yang berstatus sebagai korban, saksi, atau pelaku.
Pendampingan psikologis tersebut berupa dukungan psikososial, pemberian informasi ke petugas layanan terkait keadaan psikis anak, pemberian kesaksian ahli, hingga perancangan intervensi kepada anak.
“Untuk usia di bawah umur, kita gunakan wawancara ramah anak. Sebab berbeda cara mengobrolnya dengan usia dewasa. Selain itu juga membantu para pembuat kebijakan meramu kebijakan ramah anak yang dapat mendorong perkembangan psikologis anak secara maksimal ke arah yang positif,” ungkap Ira.
Kemudian pelayanan yang diberi juga berbeda dengan perempuan. Tim psikolog UPTD PPA Kaltim juga menerapkan pola ramah anak untuk membangun kepercayaan. Dari situ, pihaknya bisa menggali latar belakang atas tindakan yang dilakukan anak itu.
“Kami berupaya untuk anak yang bermasalah hukum percaya dulu. Agar bisa bercerita tentang masalah apa yang dialami, kendalanya anak dalam dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita tahu apa yang melatarbelakangi perbuatannya,” lanjutnya.
Kemudian, setelah tim psikolog mencari tahu apa saja faktornya, pihaknya pun bisa mengambil celah dan mencari tahu apa yang bisa dikelola ke depannya. Lalu anak bisa dibantu.
“Khusus untuk anak bermasalah dengan hukum, UPTD PPA Kaltim juga melakukan pendampingan psikologis kepada orangtua anak. Sehingga orangtua pun bisa mendampingi anaknya secara maksimal,” tandasnya.(Gan/adv/DKP3A Kaltim)












