
Timeskaltim.com, Penajam – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paseer Utara Irawan, mengkritisi dan mengaku geram atas sikap Bupati Abdul Gafur Mas’ud atau AGM.
Hal ini akibat Bupati AGM mengunggah hasil rapat pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) di media sosial Instagram miliknya pada Kamis 25 November 2021 malam.
Irawan pun menyayangkan sikap AGM tersebur yang berpotensi membuat polemik di masyarakat. Khususnya warga Kabupaten Penajam Paser Utara. Bahkan Politisi PKB ini menyebut bahwa Bupati AGM tidak memiliki etika.
“Iya, Bupati AGM tidak beretika karena persoalan itu. karena jujur saja, bupati jangan membuat polemik yang seakan akan membenturkan DPRD PPU dan kepada masyarakat untuk mencari panggung mencari pencitraan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).
Menurut Irawan, tak seharunya perihal pembahasan internal disebar melalui media sosial dan dapat dikonsumsi oleh publik. Apalagi TAPD sendiri terbentuk atas SK dari Bupati.
“Mereka ini TAPD kan terbentuk atas SK bupati. Lalu kalau bupati main sebar-sebar di medsos yang seharusnya sebagai konsumsi internal itu gak boleh. Ini Bupati PPU ataukah Bupati medsos,” tegasnya.
Irawan pun meminta AGM agar menjaga etikanya, mengingat ia merupakan Kepala Daerah yang seharusnya menjaga marwah daerah, bukan justru mencari pencitraan di hadapan masyarakat.
“Pak Bupati, tolong jaga selalu etikanya,” tambahnya.
- Baca juga : Perkuat Kelembagaan Badan Kehormatan, Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim
Diketahui sebelumnya, Bupati Abdul Gafur Masud kembali membuat heboh jagat media sosial.
Pasalnya, Bupati AGM memposting sebuah photo berupa hasil pembahasan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU dan anggaran pemerintah daerah (TAPD) di media sosial Instagram miliknya pada Kamis (25/11/2021) malam.

Dalam photo yang ia posting tersebut merupakan berita acara hasil pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 yang digelar di Gedung DPRD pada Rabu (24/11) lalu.
Dalam berita acara hasil pembahasan tersebut didapati hasil bersama antar banggar dan TAPD yaitu pertama Alokasi anggaran gaji tenaga harian lepas (THL) dilakukan pengurangan sebesar Rp 50 miliar. Kedua alokasi dana kurang bayar DBH dan dana kurang bagi hasil pajak provinsi sebesar Rp 43 miliar.
Berdasarkan dua item tersebut akan dialokasikan untuk pertama angararan Rp 43 miliar untuk pokok-pokok pikiran DPRD dan kedua anggaran sebesar kurang lebih Rp 48 miliar untuk pembayaran pembiayaan TA 2020 dan TA 2021. (Aji)












