Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras. (Berbi/timeskaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara menuntut PT. Mahakam Sumber Jaya (MSJ) agar menyelesaikan ganti rugi lahan milik warga. Namun, tuntutan tersebut tak pernah diindahkan oleh pihak PT. MSJ.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) memberikan penegasan agar apa yang menjadi pokok permasalahan bisa segera diatasi.
“Kita berikan penegasan, bahwa apa yang menjadi permintaan dari pihak warga desa sebuntal tolong diindahkan karena kita tidak ingin ada perdebatan panjang,” ucap Agus Aras, Kamis (23/11/2023).
Lanjutnya, Ia juga menyarankan kepada pihak PT. MSJ agar segera mengakomodir keinginan dari warga sebuntal, yakni melakukan pengukuran ulang melalui satelit berbayar.
“Jadi, sebagai pembuktian bahwa pada lahan tersebut tidak ada tanam tumbuh seperti yang dikatakan pihak warga,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa masyarakat mengeluh terhadap PT. MSJ karena lahan yang telah digarap ada indikasi tanam tumbuh.
Dengan melakukan pengukuran ulang melalui satelit berbayar, Agus berharap semua pihak termasuk komisi I dapat mengetahui titik terang dari permasalahan tersebut. (Adv/Bey)












