Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialNewsPariwaraSamarinda

Tingkatkan Kemudahan Pelayanan Paspor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Perkenalkan Aplikasi M-Paspor

426
×

Tingkatkan Kemudahan Pelayanan Paspor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Perkenalkan Aplikasi M-Paspor

Sebarkan artikel ini

Semakin gencar, memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mempermudah pembuatan paspor.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Tak henti-hentinya kualitas layanan publik di bidang kemigrasian terus ditingkatkan demi, menjaga kepercayaan dan kenyamanan masyarakat. Satu diantaranya, adalah melalui pelayanan aplikasi berbasis Mobile Paspor(M-Paspor).

Mernariknya, lagi, aplikasi ini, dapat diakses masyarakat luas dan diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi ke-72, pada 26 Januari lalu. Hal tersebut menjadi jawaban, atas tantangan teknologi terhadap, penerapan digitalisasi layanan pada paspor.

Tak tanggung-tanggung, Aplikasi M-Paspor ini juga, merupakan penyempurnaan dari aplikasi layanan paspor yang sebelumnya digunakan. 

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, M Hanif Rozariyanto menjelaskan, aplikasi M-Paspor sudah dapat dinikmati pengguna layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Samarinda. 

M Hanif Rozariyanto menambahkan, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi mengenai aplikasi M-Paspor. Agar masyarakat luas dapat mengetahui keberadaan aplikasi M-Paspor.

“Agar masyarakat mengetahui kami akan sosialisasi terkait aplikasi terbaru ini, baik itu melalui media sosial, media cetak dan online ataupun secara langsung,” ucap pria dikenal ramah ini dalam rilis tertulisnya, Selasa (21/6/2022) siang.

Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna layanan keimigrasian,” ungkapnya. 

“Guna memberikan pelayanan paspor yang lebih transparan, akuntabel, dan cepat, serta menghindari adanya unsur pencaloan, maka M-Paspor diciptakan dengan segala kelebihannya” tambahnya.

Dengan aplikasi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas persyaratan ke aplikasi,sehingga saat dikantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara,hal tersebut dapat memangkas waktu pelayanan. 

Aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Appstore dan Google Store ini memiliki Fitur-fitur unggulan antara lain pembayaran PNBP di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil,reschedule jadwal kedatangan dan integrasi dokumen perjalanan RI.

Masyarakat diimbau untuk mulai menggunakan aplikasi M-Paspor, terlebih di masa pandemi, penggunaan aplikasi ini mampu mengurangi kerumunan antrean dan kontak fisik antar pemohon paspor.

Bagi Anda yang ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi M-Paspor, bisa langsung datang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda. Jalan Juanda No 45, Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau telepon ke (0541) 743945 dan telp/WhatsApp 08115565000.(*/Wan)