Timeskaltim.com, Kukar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menindaklanjuti aksi unjuk rasa Serikat Buruh pekerja logam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), di depan Gedung DPRD Kukar, pada Senin (02/02/2026) kemarin.
Aksi tersebut dipicu keresahan buruh terhadap maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tenaga kerja alih daya, sementara pekerjaan di sejumlah perusahaan dinilai masih tersedia.
Sebagai respons, DPRD Kukar langsung memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan perwakilan buruh, pihak perusahaan, serta organisasi perangkat daerah terkait untuk mengurai persoalan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
“Kami menindaklanjuti aspirasi FSPMI Kutai Kartanegara terkait persoalan ketenagakerjaan. Dari pembahasan tadi, masih ada dugaan pelanggaran, khususnya di sektor migas,” kata Desman.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan harus mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku. DPRD juga meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan, termasuk perusahaan alih daya.
“Kami meminta Disnakertrans mengantongi data seluruh perusahaan, termasuk perusahaan alih daya. Bahkan kami mendorong perusahaan, khususnya Pertamina, untuk menyerahkan data tersebut agar pengawasan bisa optimal,” jelasnya.
Dari hasil RDP, DPRD menemukan sejumlah indikasi permasalahan, mulai dari upah, kontrak kerja, hingga penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai berpotensi merugikan pekerja. Atas temuan tersebut, DPRD memberikan batas waktu penyelesaian kepada pihak terkait.
“Deadline kami berikan paling cepat tiga hari dan paling lama satu minggu agar persoalan ini segera diselesaikan,” tegas Desman.
Ia juga berharap, jika tidak ditemukan pelanggaran serius, para pekerja yang terdampak PHK dapat kembali dipekerjakan, mengingat sebagian besar merupakan tenaga kerja lokal Kutai Kartanegara.
Ke depan, DPRD Kukar menargetkan penyelesaian kasus ketenagakerjaan secara tuntas, validasi data perusahaan oleh Disnakertrans, serta peningkatan peran aktif pemerintah daerah dalam pengawasan.
“Kami berharap iklim ketenagakerjaan di Kutai Kartanegara ke depan bisa lebih adil, kondusif, dan tidak lagi memunculkan persoalan serupa,” pungkasnya. (Rob/Pi)












