Hingga saat ini, Oknum terdakwa KM masih belum memiliki kejelasan terkait penanganan kasus hukum yang berlaku.(Ilustrasi).
Timeskaltim.com, Kukar – Duduk perkara kasus Pemalsuan Dokumen yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berinsial KM kembali menjadi sorotan publik. Lantaran penanganan kasus yang dinilai begitu pasif dan diduga ada upaya untuk memperingan hukuman terdakwa.
Tak tanggung-tanggung, kabar tersebut membuat geram berbagai kalangan masyarakat, terkhusus para pengamat hukum. Diantaranya, datang dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.
Pemkab Dan DPRD Kukar Dinilai Pasif
Pria akrab disapa Castro ini berpendapat, hingga bergulirnya kasus ini, tak ada penanganan serius yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD Kukar. Bahkan, Ia menyebut, sejak ditetapkannya KM berstatus terdakwa telah menjadi alasan yang kuat untuk memberhentikan KM sementara waktu, sehingga sesuai pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Wah, keterlaluan kalau belum diberhentikan sementara juga. Padahal sejak saat ditetapkan sebagai terdakwa, dia sudah bukan lagi anggota DPRD sementara waktu.
“Diamnya DPRD dan Bupati Kukar terhadap anggota DPRD yang sudah berstatus terdakwa, adalah bentuk pembangkangan hukum (Disobedience of Law),” gubrisnya.
Castro menjelaskan, seharusnya tahapan bergulirnya kasus ini, dapat terlihat dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kukar. Namun hingga saat ini, tak ada perkembangan terhadap penanganan KM di tubuh Pemkab maupun DPRD.
“Sebenarnya dalam ketentuan, usulan pemberhentian sementaranya diajukan oleh pimpinan DPRD ke gubernur melalui bupati. Kalau dalam waktu 7 hari tidak dilakukan, maka sekwan menyampaikan status terdakwa kepada bupati untuk disampaikan ke gubernur,” ungkapnya.
“Kalau Bupati juga tidak mengusulkan ke Gubernur, maka Gubernur bisa langsung mengambil alih proses pemberhentiannya,” tambahnya.
PN Tenggarong Dapat Dilaporkan
Kendati demikian, Castro juga menyoroti penanganan kasus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong yang begitu pasif. Bahkan, Castro menilai, lembaga pengadilan negeri harus menjaga kemurnian ketetapan hukum yang berlaku. Sehingga, tak adanya intervensi pihak eksternal dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan hukum yang ditetapkan.
“Pengadilan Negeri, harus bekerja profesional dan tidak boleh diintervensi siapapun. Jadi perkara KM harusnya terus bergulir on the track sebagaimana mestinya,” ucap Castro.
Castro pun beranggapan, apabila Pengadilan Negeri Tenggarong, tak menjalankan tugas dengan baik. Maka, lembaga tersebut harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Kalau ada indikasi pengadilan tidak bekerja secara profesional, bisa dilaporkan ke komisi yudisial sebagai pengawas lembaga peradilan,” tegasnya.
Diduga Beri Ruang Terdakwa Hilangkan Barang Bukti
Sementara itu, elemen masyarakat pun juga ikut menunjukan keprihatinannya terhadap penanganan kasus KM yang dinilai begitu pasif oleh Pengadilan Negeri Tenggarong. Diantaranya, Administratur Utama, Komite Transparansi Pembangunan (KTP), Denny Ruslan.

Ia menyayangkan dan menilai, bahwa kasus KM tak diproses dengan baik. Ia menambahkan, perubahan status terdakwa menjadi tahanan kota diduga dapat menjadi ruang bagi terdakwa untuk melakukan penghilangan barang bukti.
“Yang kedua kemungkinan adanya beberapa saksi-saksi yang dikondisikan sehingga tidak datang atau apalah segala macam, itu bisa nanti dinyatakan tidak terbukti, sehingga hakim memutus bebas. Cuman kalo dia (Hakim) memutus bebas maka jaksa harus naik banding. Itu sudah pasti,” lugasnya.(Wan)












