Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & Peristiwa

Tiga Tindak Pidana Korupsi Di Rumah Sakit Plat Merah, Berhasil Diungkap Ke Publik

359
×

Tiga Tindak Pidana Korupsi Di Rumah Sakit Plat Merah, Berhasil Diungkap Ke Publik

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Ketiga Tersangka YO, FT, dan HJA kini telah diamankan Kejati Kaltim. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Tidak perlu menunggu waktu lama, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2018 – 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda, akhirnya mencuat ke publik.

Setelah ada upaya penggeledahan paksa oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Rumah Sakit AWS pada, Selasa (27/05/2024) sehingga pada hari ini, tim penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara ini.

Melalui Ketua Kejati Kaltim, Imam Wijaya mengungkapkan bahwa, panahanan dan penetapan tersangka itu hanya berselang sehari, setelah melakukan penggeledahan dan diikuti oleh penyitaan sejumlah barang bukti, dikediaman YO yang diduga kuat hasil dari tindak pidana korupsi yang ia dapatkan, yaitu berjumlah Rp 4,9 Miliar tersebut.

“Tim penyidik bidang Pidsus Kejati Kaltim telah menetapkan tiga orang tersangka, dan sudah kami lakukan penahanan, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran TPP. Untuk tahun anggaran 2018-2023 di RSUD AWS Kota Samarinda, kerugian keuangan negara itu sebesar Rp 4.977.339.000.00,” ungkapnya, saat memberikan keterangan pers.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor 43/0.4.3/ Penkum/07/2024 yang dihimpun oleh Timeskaltim.com, melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto membeberkan bahwa, identitas inisial masing-masing tersangka iyalah, FT selaku bendahara pengeluaran RSUD AWS periode 2018, 2021 hingga 2022.

HJA selaku bendahara pengeluaran RSUD AWS periode 2019 dan 2020. Dan YO yang berstatus tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dengan jabatan sebagai Pengelola Administrasi Keuangan di RSUD AWS.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada surat penetapan yang dikeluarkan oleh Kejati Kaltim pada 19 Juli 2024, yang dimana dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi-saksi dan upaya penggeledahan. Penggeledahan setidak-tidaknya berhasil menemukan dua alat bukti, yang dirasa cukup untuk menetapkan ketiga orang sebagai tersangka.

Menurut imam, dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara, memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.

“Upaya yang dilakukan yaitu dengan memanipulasi nama-nama orang yang sebenarnya tidak berhak mendapatkan TPP, misalkan seperti pegawai yang sedang menajalani tugas belajar dan pegawai yang sebetulnya telah pensiun. Dengan merubah nomor rekening nya menjadi rekening atas nama YO dan EH yang merupakan suami dari YO, hal demikiam yang membuat uang negara yang tidak semestinya masuk dalam relening tersebut,” jelasnya.

Dengan begitu pada para tersangka, disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang (Uu) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap, ketiga tersangka dengan jenis Penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejati Kaltim, tanggal 19 Juli 2024 untuk ditahan selama dua puluh hari kedepan.

“Dengan alasan penahanan nya yakni, di duga para terdakwa tersebut akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Maka dari itu terdakwa merupakan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara salama lima tahun atau bisa lebih, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat 4 Huruf a KUHP,” pungkasnya. (Has/Wan)