Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim M Sa’duddin.(Topan Setiawan/Times Kaltim).
Timeskaltim.com, Samarinda – Angin segar berhembus di kalangan Guru PNS di SMA/SMK se-Kaltim. Hal tersebut dikarenakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, berencana untuk menarik kembali tunjangan hari raya (THR) dari tunjangan tambahan pegawai (TPP) sebanyak 50 persen ke kas daerah dibatalkan.
“Jadi tunggu saja revisi pergubnya nanti. Setelah itu, kepastiannya ada di situ,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim M Sa’duddin saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Ketika ditanya kepastian revisi pergub itu, Sa’duddin menyebut, akan dilakukan dalam waktu dekat. Termasuk proses legalisasinya. Dalam hal ini, dia menyampaikan, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi juga sudah setuju jika TPP tak dikembalikan.
“Kami mengusulkan ke Biro Hukum Pemprov Kaltim. Nanti, biro hukum yang memproses legalisasinya. Paling dalam 1-2 hari ini sudah ada,” lanjut Sa’duddin.
Seperti diketahui, sejumlah guru PNS SMA/SMK di Kaltim diminta mengembalikan TPP sebesar 50 persen itu. Alasannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Serta, Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 11/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2022, tambahan penghasilan bagi guru PNS dikecualikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi menyampaikan, bahwa kesalahan pembayaran THR itu memang ada di pihaknya. Sehingga, menurutnya uang tersebut harus dikembalikan.
“Yang jelas, di PP dan Pergub itu sudah diamanatkan dan memang tidak diperbolehkan. Memang kami yang salah, makanya diminta untuk mengembalikan,” pungkas Anwar.(Wan/ADV/Kominfokaltim)












