Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Terus Gaungkan Edukasi Hukum, Jawad: Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat 

417
×

Terus Gaungkan Edukasi Hukum, Jawad: Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat 

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kaltim H.A Jawad Sirajuddin saat melakukan sosialisasi Perda. (ist)

TimesKaltim.com, Samarinda– Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin terus menggaungkan manfaat bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim. Kali ini, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dilakukan di Jalan Bhayangkara Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, Senin (17/10/2022).

Disampaikan Jahidin, bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum ini lahir berdasarkan keresahan masyarakat yang didengar langsung oleh DPRD Kaltim. Mengingat banyaknya warga Kaltim yang tersandung hukum namun tidak memiliki biaya untuk menjalani tahapan peradilan. 

“Saya ingat betul, ketika Perda ini dibuat saat itu saya menjabat sebagai ketua Bapemperda dan Perda ini menjadi salah satu prioritas kami saat itu,” jelas Jahidin.

Jahidin menerangkan, bahwa tidak semua masyarakat yang tersangkut perkara hukum mampu secara pengetahuan dan finansial untuk membayar pengacara sebagai pendamping. Terlebih lagi biaya untuk menggunakan jasa penasihat hukum tergolong mahal.

“Berperkara di pengadilan itu bukan persoalan gampang, menguras waktu, tenaga, pikiran dan terutama finansial, sehingga pemerintah harus hadir untuk membantu masyarakat,” tegasnya.

Dihadapan para peserta, Jawad memaparkan bahwa objek perkara bantuan hukum yang tercantum dalam Perda nomor 5 meliputi pidana, perdata, hingga tata usaha negara.

“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok yang tergolong miskin. Yang sedang menghadapi persoalan hukum,” papar Politisi PAN ini.

Terkait teknisnya penyelenggaraan bantuan hukum, Jahidin menerangkan jika nantinya pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum atau LBH. Anggarannya berasal dari  Pemprov Kaltim melalui APBD,” tambahnya.

Terakhir Jawad berpesan, agar masyarakat di Kaltim khususnya Samarinda, sebisa mungkin untuk terhindar dari persoalan hukum, terutama kasus-kasus kriminal, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Saya imbau masyarakat dapat menjauhi perbuatan-perbuatan yang bisa berindikasi hukum, apalagi persoalan pidana,” pungkasnya. (Adv/MFA)