Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Tertibkan Pasar, Pemkot Samarinda Larang Keras Sewa-Menyewa Lapak

7
×

Tertibkan Pasar, Pemkot Samarinda Larang Keras Sewa-Menyewa Lapak

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Wali Kota Samarinda, Andi Harun.(Hasbi/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Usai digruduk ratusan pedagang yang memiliki Surat Keterangan Usaha Berjualan (SKTUB) di kawasan Pasar Pagi, di Balai Kota Samarinda, pada Selasa (10/02/2026) kemarin.

Wali Kota, Andi Harun, menjanjikan Pemerintah Kota (Pemkot) akan segera melakukan reformasi total terkait tata kelola Pasar Pagi.

Seluruh pedagang yang mengantongi SKTUB resmi, dipastikan akan kembali mendapatkan lapak, dengan prinsip satu nama satu lapak, dan tanpa praktik sewa menyewa seperti sebelumnya.

Orang nomor satu di Kota Tepian (julukan Samarinda) itu meminta, agar para pedagang untuk bersabar dan memastikan bahwa proses penataan Pasar Pagi masih terus berjalan.

Menurutnya, kebijakan yang diterapkan bukan sekadar pembagian lapak, melainkan transformasi sistem pengelolaan pasar secara menyeluruh.

“Saya ingin sampaikan bahwa tata kelola Pasar Pagi yang baru ini tidak lagi menggunakan pola lama. Tidak akan ada lagi praktik sewa menyewa lapak,” ujar AH biasa ia disapa, pada Rabu (11/02/2026).

Dalam skema baru tersebut, Pemkot akan memprioritaskan pedagang aktif, yang memiliki SKTUB resmi untuk menempati lapak di bangunan Pasar Pagi yang baru.

Lapak juga akan diposisikan sebagai fasilitas usaha, bukan aset komersial yang bisa dipindahtangankan.

Untuk mencegah praktik lama terulang, Pemkot akan membuka seluruh data penerima lapak secara transparan dan digital.

AH menegaskan, daftar pedagang yang memperoleh lapak pada tahap pertama, maupun tahap kedua akan dipublikasikan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Nanti bisa dilihat secara digital, siapa yang menempati lapak di lantai 1, 2, atau 3. Semua terbuka, semua transparan,” tegasnya.

Terkait pedagang dengan NIK yang belum terdata pada tahap awal, AH memastikan bahwa untuk pendaftaran tahap kedua akan dilakukan secara daring (online).

AH bilang, Sistem ini memungkinkan publik mengetahui secara langsung ketersediaan lapak, serta menghindari praktik titipan atau manipulasi data.

“Pendaftaran tahap dua dilakukan secara online. Mana yang kosong, mana yang sudah terisi, bisa dilihat bersama. Sistemnya sedang kami matangkan,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa ke depan lapak Pasar Pagi hanya boleh ditempati oleh pemilik SKTUB yang bersangkutan.

Lapak tidak boleh disewakan, diperjualbelikan, ataupun dikuasai lebih dari satu unit oleh satu orang.

“Properti ini tidak boleh dipindah tangankan. Yang menempati harus orangnya langsung,” tegas Andi.

Di akhir ia menyatakan bahwa Pemkot juga akan melakukan verifikasi ketat terhadap data NIK pemilik SKTUB.

Guna memastikan tidak ada pedagang yang menguasai lebih dari satu lapak.

Langkah ini disebutnya sebagai upaya untuk memastikan distribusi fasilitas pasar berjalan adil, merata, dan tepat sasaran.

“Prinsipnya jelas: satu nama pemilik SKTUB, satu lapak,” pungkasnya.(Has/Pi)