Ilustrasi Pemilihan Bacaleg.(Ist)
Timeskaltim.com, Kukar – Masih hangat terkait isu kontestasi politik, salah satu bacaleg asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diketahui merupakan terpidana kasus pemalsuan surat tanah dengan hukuman satu tahun 10 bulan.
Untuk diketahui, Khoirul Mashuri merupakan terdakwa yang pernah menduduki kursi legislatif DPRD Kutai Kartanegara, dan kembali terdaftar ke dalam Pemilihan Legislatif dalam Daerah Pemilihan (Dapil) dua Kukar dengan nomor urut 4.
Padahal, dirinya sedang menjalani masa pidananya usai divonis oleh Pengadilan Tinggi Samarinda. Namun, Khoirul Mashuri tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut dan malah kembali mendaftar sebagai Bacaleg.
Menteleaah Dua Aspek

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) DI Yogyakarta, Sheila Maulida Fitri menjelaskan, kasus tersebut dapat dilihat dari dua aspek yakni aspek administrasi dan aspek penegakan hukum.
Sheila mengatakan, salah satu syarat dalam pencalonan bacaleg DPRD yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dibuktikan dengan SKCK.
“Aspek administrasi yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun” ujar Sheila.
Menurutnya, instansi yang berwenang harus memiliki data termutakhir yang update dengan kondisi hukum setiap warganya sehingga seharusnya SKCK tidak bisa diterbitkan dan tidak bisa digunakan untuk mendaftar.
“KPU seharusnya memverifikasikannya secara komprehensif sehingga cermat tidak hanya secara formil atau kelengkapan berkas, tapi juga secara materiil, yaitu substansinya apakah benar yang dituangkan dalam dokumen syarat tersebut benar isinya” jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan aspek penegakan hukum, telah nyata dan berkekuatan hukum tetap vonis hakim di tingkat Kasasi maka apabila terpidana tidak kooperatif untuk menjalani masa hukumannya, sudah seharusnya dilakukan upaya paksa penjemputan.
Kata dia, apabila masih tidak diketahui keberadaanya maka bisa dinaikkan satutusnya menjadi DPO, agar mejadi concern bagi seluruh stakeholder penegak hukum di seluruh yurisdiksi hukum Indonesia.
Aturan Melarang Narapidana Mendaftar Bacaleg

Terkait pendaftaran sebagai Bacaleg, Sheila menyebut, mantan narapidana tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Bacaleg apalagi masih berstatus narapidana, tentu tidak diloloskan KPU karena tidak memenuhi syarat.
“Aturan yang eksplisit bunyinya melarang narapidana mencalonkan memang tidak ada, tetapi logikanya narapidana itu kan memang seharusnya di dalam penjara. Ditahan, maka tidak mungkin mencalonkan diri, tetapi ini kasusnya kan dia gatau keberadaanya di mana” ungkapnya.
Terakhir, dirinya berharap, mendekati angin pemilu sebaiknya seluruh sistem jaringan khususnya yang berkaitan dengan pemilu sudah terintegrasi, terlebih saat ini sudah memasuki era digital dan proses pendaftaran Bacaleg telah dilakukan secara online.
“KPU sebagai gerbang pertama masuknya para Bacaleg ini tidak hanya melakukan verifikasi secara formil kelengkapan berkas saja, tapi sampai pada substansi kebenaran dokumen yang diterimanya. Tujuannya guna menghindari kasus-kasus yang seperti ini” tutupnya.
Putusan MA Terkait Perintah Penahanan

Dalam pemberitaanya sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Tommy Kristanto mengaku juga telah menerima putusan MA itu. Dalam putusan MA juga tertulis perintah untuk dilakukan penahanan Khoirul Mashuri di Rutan.
Terkait dengan perintah penangkapan itu, Tommy mengaku telah melayangkan surat penggilan kepada Khoirul Mashuri melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum). Surat pemanggilan dikatakannya telah dilayangkan, namun hingga kini Khoirul Mashuri tidak juga mengindahkan hal itu.
“Kita sudah mengirim surat panggilan, namun terdakwa tidak pernah hadir. Kita sudah lakukan pencarian ke rumahnya saat Iduladha kemarin namun juga tidak ada,” ucap Tommy saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/7/2023).
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kukar, Muchammad Amin saat dikonfirmasi awak media media mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui pasti terkait dengan dugaan nama Khoirul Mashuri masuk dalam daftar Bacaleg.
Pernyataan KPU Kukar

“Karena banyak ya, jadi kita nggak periksa satu per satu nama dari nama yang didaftarkan. Tapi coba nanti saya lihat lagi karena saya sendiri belum periksa,” ucap Amin saat diwawancarai awak media, Rabu (5/7/2023).
Lebih lanjut, Amin menguraikan jika pun benar tercatat nama Khoirul Mashuri masuk dalam daftar Bacaleg PKB Kukar, pihaknya tidak dapat berbuat banyak.
Sebab dikatakannya, KPU hanyalah sebatas mengurus administrasi saja, sedangkan segala yang berbau hukum tidak dapat ditindak pihaknya, terutama terkait Khoirul Mashuri yang masih bisa didaftarkan Bacaleg meski berstatus terpidana.
“KPU hanya urusan administrasi saja, jika hukum itu sudah diluar kendali kami. Tapi, jika memang ditemukan nantinya ada kejanggalan pada dokumen yang didaftarkan maka akan kami tolak dan menegur Parpolnya,” tutup Amin.(Bey/Wan)










