Oknum Angggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinsial KM ditetapkan menjadi terdakwa, namun dapat beraktifitas seperti biasa.(Ilustrasi)
Timeskaltim.com, Kukar – Oknum Angggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinsial KM itu, telah ditetapkan menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen, beberapa waktu lalu. Namun, bukan menjadi tahanan, pihaknya tetap beraktifitas seperti biasa, dengan lantaran berstatus menjadi tahanan kota. Hal tersebut membuat Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah pun angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Castro itu menjelaskan, kasus yang membawa nama inisial KM ini, seharusnya telah menjadi status terdakwa. Sehingga, pihak yang terdakwa harus diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD.
“Intinya, sangkaannya pasal 263 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun. Itu sudah seharusnya diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD. Karena dalam aturan, ada dua kondisi anggota DPRD dapat diberhentikan semenrara, yakni jadi terdakwa pidana umum yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, atau jadi terdakwa pidana khusus,” ucap Castro saat dikonfimrasi Timeskaltim.com, Jumat (12/8/2022).

Ia pun juga sungguh menyayangkan, atas sikap Pengadilan Negeri setempat, yang telah memberikan kebebasan terhadap pihak terdakwa, untuk dapat beraktifitas di luar tahanan. Pasalnya, secara obyektif terdakwa telah diancam hukumannya di atas 5 tahun. Sehingga, dipastikan harus dalam aturan hukum yang ketat.
“Kalau syarat objektif sudah terpenuhi, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Sedang syarat subjektifnya, apakah terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan? Ini yang harus ditanyakan ke Pengadilan, mengingat saya khawatir Pengadilan Negeri justru memberikan ruang bagi terdakwa untuk melarikan diri atau merusak barang bukti kalau tidak ditahan,” lugasnya.
Castro menambahkan, dalam aturan, pihak terdakwa KM, telah jelas saat ini tengah menjalani proses hukum. Hal tersebut sebagai landasan agar KM dapat dilakukan pemberhentian sementara ataupun secara permanen.
“Dalam aturan, pemberhentian sementara bisa dilakukan kalau statusnya sudah terdakwa. Dan pemberhentian secara permanen (PAW) bisa dilakukan setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Tapi kalau statusnya ditahan, itu bisa dibawa ke sidang etik melalui badan kehormatan. Mestinya BK memberhentikan sementara waktu, kan tidak bisa bekerja juga kalau ditahan,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tenggarong, Andi Ardiansyah mengatakan, Kedua terdakwa kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Kecamatan Sebulu itu, resmi tahanan kota selepas menjalani sidang kedua pada Rabu (10/8/2022).
“Bukan kita tangguhkan, tapi kita alihkan (menjadi tahanan kota),” ujar Humas Pengadilan Negeri Tenggarong, Andi Ardiansyah saat ditemui di lapangan tenis usai agenda rutinan Kejati Kaltim, pada Jumat (12/8/2022).

Ia menambahkan, KM mengajukan tahanan kota dengan penjamin istrinya, sedangkan IR menjaminkan anaknya. Lewat kuasa hukum, keduanya memastikan akan kooperatif selama masa persidangan.
“Selain itu, KM dan IR berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak akan menghilangkan barang bukti persidangan,” jelasnya.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, KM yang merupakan anggota DPRD Kukar asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terjerat kasus pemalsuan dokumen, saat menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Giri Agung, dan IR sebagai Camat Sebulu pada tahun 2012.
Keduanya diduga telah memalsukan 50 dokumen SKPT. Akibatnya Hartoyo, selaku korban yang juga pelapor, mengalami kerugian sekitar Rp 848 juta untuk SKPT lahan seluas 106 hektare (ha).
Kasus ini mencuat pekan lalu, setelah Polres Kukar menjemput paksa KM saat tengah melakukan kunjungan kerja bersama beberapa anggota DPRD Kukar di Blitar, pada Kamis (21/7/2022). Di hari yang sama, polisi juga menangkap IR saat tengah berada di Jalur Poros Kukar-Samarinda.
Saat ingin meminta keterangan KM melalui media ini, pihaknya tengah menerima tamu. Sehingga tak dapat ditemui dan diminta keterangannya.(Wan)










