Timeskaltim.com, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olaharga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku pihaknya telah mengsosialisasikan terkait kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja sebagaimana yang telah diatur di Dalam Perda No 1 Tahun 2024.
Ditemui di ruang kerjanya, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolahan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, mengatakan sejauh ini pihaknya telah mengsosialisasikan kepada pelaku UMKM dan Pelaku Olahrga.
“Alhamdulilhah setelah kami sosialisasikan terkait perda tersebut, mereka menyambut secara positif, dan akhirnya mereka tau berapa tarif yamg harus mereka setor kepada pemerintah,” ungkap Armen.
Ditambahkan Armen, salah satu pihak yang telah menerapkan kebijakan tersebut adalah pelaku-pelaku UMKM yang berjualan di Area Sekitar Gor Sempaja.
“ini juga berdampak positif terhadap pelaku UMKM, karena mereka tak harus main kucing-kucingan dengan pihak Satpol PP. Disebakan mereka telah menjalankan kewajiban mereka untuk menyetor retribusi kepada pemerintah,” jelasnya.
Untuk penarikan retribusi terhadap pelaku UMKM di sekitar Area Gor Sempaja juga dinilai tidak memberatkan bagi pelaku UKMM.
“Untuk tarifnya dikisaran 10.000 perhari untuk satu lapaknya, tapi kalo dia memiliki tempat semacam stand itu bisa 50.000 perhari,” ujarnya.
Ia juga pun menepis anggapan penerapan kebijakan penarikan Retribusi di Area Gor Sempaja adalah upaya pemerintah berbisnis dengan masyarakat.
“Masyarakat tidak boleh keliru terhadap kebijakan tersebut, kami sama sekali tidak ingin berbisnis dengan masyarakat melalui kebijakan tersebut,” timpalnya.
Diakhir ia berharap, bahwa partisipasi masyarakat untuk melaksanakan aturan yang sudah tertuang dalam perda No.1 tahun 2024. (Has/Wan)












