Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Tepis Omongan Ketua DPRD Kaltim, Bupati Kukar : Kita Sudah Jalankan Sesuai Mekanisme

2
×

Tepis Omongan Ketua DPRD Kaltim, Bupati Kukar : Kita Sudah Jalankan Sesuai Mekanisme

Sebarkan artikel ini
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri dan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (Rob/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, angkat bicara terkait sorotan terhadap pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar ke Bank Kaltimtara yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Aulia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kukar telah menjalankan seluruh tahapan pinjaman sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyebut mekanisme yang digunakan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

“Saya kurang memahami secara detail pernyataan tersebut, namun yang pasti seluruh proses pinjaman telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (10/04/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, pinjaman daerah dibagi menjadi tiga kategori, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Untuk pinjaman jangka pendek, kata dia, tidak memerlukan persetujuan DPRD melalui rapat paripurna. Pemerintah daerah cukup menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.

“Dalam hal ini, kami bersama Ketua DPRD telah menandatangani pengajuan pinjaman tersebut ke Bank Kaltimtara,” jelasnya.

Sementara itu, pinjaman jangka menengah dan panjang tetap harus melalui mekanisme persetujuan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Aulia juga menilai pernyataan DPRD Kalimantan Timur sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang bersifat konstruktif. Ia menyebut hal tersebut sebagai pengingat agar pemerintah daerah tetap berhati-hati dalam setiap kebijakan.

“Kami memandang hal tersebut sebagai masukan yang konstruktif, bukan kritik yang destruktif,” katanya.

Lebih lanjut, ia memastikan pinjaman tersebut akan dikembalikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ia juga menilai kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap pergerakan ekonomi daerah.

Menurutnya, pada awal Maret sempat terjadi deflasi sekitar 1,2 persen di Kukar yang menandakan perlambatan ekonomi. Namun setelah dana pinjaman digunakan, pemerintah dapat memenuhi kewajiban seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN serta pembayaran kepada kontraktor.

“Daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama saat momentum Lebaran. Ini menunjukkan kondisi ekonomi masih bisa dikendalikan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pinjaman tersebut bukan ditujukan untuk investasi jangka panjang, melainkan sebagai solusi jangka pendek dalam mengatasi arus kas daerah.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan pinjaman tersebut dapat dilunasi sesuai waktu yang ditentukan, karena penggunaannya sudah sesuai peruntukan,” pungkasnya. (Rob/Pii)

Penulis: Roby SugiartoEditor: Vivi Jumratun