KDRT masih sering dijumpai dan dilatar belakangi oleh sejumlah faktor. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Belakangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali terjadi. Jika ditelisik lebih jauh, penyebab dan faktor dari terjadinya KDRT sangat beragam.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengungkapkan, saat ini alangkah lebih baiknya bagi pasangan yang ingin menikah untuk dilakukan screening.
“Screening itu untuk membentuk keluarga yang sehat. Jadi KDRT itu terjadi karena faktor ekonomi, bisa juga karena pernikahan anak. Kalau pasangan sama-sama masih berusia anak, itu rentan terjadi kekerasan dan perceraian,” ungkap Noryani kepada awak media, Jumat (11/11/2022).
Apalagi, saat ini pemerintah sudah menetapkan untuk usia yang ideal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki minimal 19 tahun. Setidaknya, usia 19 tahun sudah cukup untuk bisa berpikir dewasa.
“Karena memang kita seiring zaman ya, kalau dulu banyak lulus sekolah ingin menikah. Tapi kalau sekarang tidak. Kalau lulus sekolah, banyak yang tidak mau menikah dulu. Pola itu bergeser,” tambah Noryani.
Hal tersebut juga memengaruhi tingkat kematangan berpikir seseorang. Pun Noryani menyimpulkan, terjadinya KDRT salah satunya karena perkawinan usia anak. Bisa juga karena menikah karena perjodohan.
“Tapi yang jelas, kalau sudah menikah berarti berkomitmen kan. Harus dijalankan sesuai aturan bagaimana kita membina rumah tangga,” sambungnya.
Saat ini, calon-calon pengantin banyak yang sudah diberikan screening. Noryani menyebut, hal tersebut merupakan salah satu bentuk upaya untuk menekan angka terjadinya KDRT.
“Artinya, dengan screening itu membangun komitmen di situ. Kalau sudah komitmen, otomatis ya harus menerima pasangan,” lanjut Noryani.
Screening biasanya dilakukan secara berkolaborasi antara Kementerian Agama dengan beberapa pemangku kepentingan lain. Misalnya untuk masalah kesehatan, maka akan bekerja sama dengan dinas kesehatan.
“Makanya dari Pengadilan Tinggi Agama itu ada melakukan kerja sama dengan dinas setempat agar diberikan semacam pemahaman oleh psikolog bagi pengantin. Terkait dengan kesiapan mentalnya,” tutupnya. (Gan/Adv/DKP3A Kaltim)












