Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & PeristiwaSamarinda

Tega ! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 9 Tahun

601
×

Tega ! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Anak dicabuli ayahnya selama 9 tahun di Kecamatan Loa Duri. (Ilustrasi)

Timeskaltim.com, Samarinda – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan anak (TRC PPA) Provinsi Kaltim telah melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.

Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Loa Duri, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang anak berinisial HD (21), dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri IR (43) selama 9 tahun lamanya.

Awalnya pelaku IR yang dalam kondisi mabuk, mengajak anaknya melakukan hubungan suami-istri dengan memaksa. Kejadian tersebut berlangsung saat HD masih berumur 13 tahun.

Sudirman selaku Biro Hukum TRC PPA, menyampaikan pada awal tahun ini, pihaknya mendampingi HD dalam pelaporan kasus pencabulan jni

“HD dikawal hingga melaporkan kejadian itu ke polsek setempat,” ucap Sudirman, pada Kamis (04/01/2024).

Pengawalan tersebut tidak semerta-merta. Dikarenakan korban sering mendapat ancaman pembunuhan dari ayah kandungnya sendiri selaku pelaku.

Pihak TRC PPA mengantongi bukti rekaman ancaman dari ayah kandung HD, dan diserahkan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan.

“Saat ini korban berada di sebuah panti khusus untuk membuat dia merasa aman, sebab kondisi korban trauma berat,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, ia menjelaskan pelaku IR terjerat pasal 285 KUHP serta Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 Undang-Undang Perlindangan Anak. Dengan hukuman minimal 15 tahun penjara.

Terakhir, Sudirman berpesan kepada seluruh orang tua untuk menjaga hak dan martabat para anaknya. Agar tidak ada lagi kasus seperti ini di Benua Etam.

“Jangan ada lagi kasus perundungan atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur,” pesannya. (Nik/Wan)