Contoh Kartu Tanda Penduduk. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Seluruh sektor berupaya keras dalam mewujudkan visi Indonesia 2045. Yaitu mandiri, maju, adil, dan makmur. Salah satu sektor yang memiliki tugas penting ialah Dukcapil dalam pemberian identitas kependudukan.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, Dukcapil memiliki tugas penting dalam memberikan identitas kependudukan bagi seluruh masyarakat.
Dalam pendataan dokumen kependudukan yang ditertibkan oleh instansi ada yang berbeda-beda, sehingga Ditjen Dukcapil Kemendagri mengeluarkan UU Adminduk guna menyamakan seluruh bentuk pendataan dokumen.
“Gerakan kita menata adminduk dimulai dengan membangun standar dahulu, standarisasi yang sama,” kata Zudan, Selasa (25/10/2022) siang.
Setelah pembakuan kelembagaan terbentuk dengan nomenklatur yang sama, dengan nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), langkah selanjutnya adalah penyeragaman produk.
“Tantangan kedua adalah standarisasi produk. Akta kelahiran, kematian, perkawinan, KTP-el dan KK di seluruh Indonesia itu sama. Sampai kata-kata dan pilihan font hurufnya sama,” tegas Zudan.
Arahan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini ditanggapi oleh Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Noryani Sorayalita.
Noryani menjawabnya dengan memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dukcapil. Khususnya dalam pendataan pada kelompok rentan.
“Kita akan berkoordinasi dengan Dukcapil setempat mengenai adminduk,” jawabnya.
Melalui koordinasi dan komunikasi dengan seluruh stakeholder, DKP3A Kaltim yakin bisa mewujudkan visi Indonesia 2045 tersebut.(Adv/FD/DKP3A Kaltim)












