Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Tanggapi Dua Kabupaten Di Kaltim Masuk IKN, Jawad: Ini Menguntungkan 

280
×

Tanggapi Dua Kabupaten Di Kaltim Masuk IKN, Jawad: Ini Menguntungkan 

Sebarkan artikel ini

Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, H. A. Jawad Sirajuddin. (Berby/ Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota Panitia Khusus (Pansus) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), H. A. Jawad Sirajuddin menyampaikan, pembahasan RTRW ini berada di luar zona IKN.

Terkait imbasnya pembangunan IKN serta badan otorita, menurutnya tentu tidak termasuk ke dalam zona IKN. Alasannya karena zona IKN itu tidak tergambarkan dan merupakan kewenangan dari para petinggi IKN.

“Seharusnya sih masuk dalam IKN, karena ini wilayah Kalimantan Timur, harusnya muncul di denah, tapi tidak muncul, saya kurang paham kenapa seperti itu” ungkap H. Jawad, Senin (6/2/2023).

Sebagai informasi, terdapat dua kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang tergabung ke dalam IKN yakni Kecamatan Samboja dan Samboja Barat. Hal tersebut berkaitan dengan RTRW di Kaltim.

Menurut H. Jawad, bukan hanya Kukar yang tergabung, tetapi juga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) termasuk ke dalam wilayah IKN. Hal itu dikarenakan, batas wilayah yang berbatasan dengan IKN.

“Iya memang untuk Kukar dan PPU sangat berbatasan dengan IKN, makanya sampai hari ini kita bahas RTRW, karena hampir semua dalam peta kita akomodir” bebernya.

Ia menambahkan, terkait Kabupaten Kukar dan Kabupaten PPU tersebut sangat diuntungkan karena termasuk ke dalam IKN, namun wilayah IKN tidak masuk ke dalam RTRW.

Ia juga menyampaikan, terkhusus pemilik lahan sudah pasti memiliki dampak besar, namun sekarang ini pemerintah masih waspada. Jika tidak memiliki bukti yang cukup tentunya akan sulit untuk dibayar.

“Yang jelas dua kabupaten ini sangat diuntungkan, karena jarak dengan IKN paling dekat. Pasti nanti mendapatkan perhatian oleh pemerintah pusat berupa infrastruktur seperti jalan dan pasti dimudahkan aksesnya untuk dua kabupaten ini” tutupnya. (Adv/Bey/Aji/DPRD Kaltim)