Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

Tambang Ilegal Serobot Hutan Pendidikan Unmul, Rektor : Penegakan Hukum Harus Tegas

391
×

Tambang Ilegal Serobot Hutan Pendidikan Unmul, Rektor : Penegakan Hukum Harus Tegas

Sebarkan artikel ini
Situasi kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul) di area Kebun Raya kembali menjadi korban perusakan. (gocsrkaltim.com)

Timeskaltim.com, Samarinda – Aktivitas Illegal Mining (penambangan ilegal) yang seakan “Imun Hukum” kembali mencuat di Bumi Etam (julukan provinsi kaltim).

Kali ini, sebidang lahan seluas 3,2 hektar di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (UNMUL), menjadi korban pengerusakan oleh perusahaan berinisial KPMM.

Rektor UNMUL, Abdunnur, tegas menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin, dan meminta menuntut aparat penegak hukum segera turun tangan. Pasalnya, kegiatan pengerusakan tersebut telah merusak dan mengganggu aktivitas akademik.

“Kami mengecam keras aktivitas pembukaan lahan ini. Ini mencederai fungsi akademik dan ekologis KHDTK Unmul,” ungkapnya, pada Jumat (11/4/2025).

Pernah Menolak Untuk Memberikan Izin dan Kerja Sama

Abdunnur bilang, perusahaan sempat mengirim surat pada 12 Agustus 2024. Surat tersebut berisi tawaran kerja sama atau permohonan izin tambang. Namun, karena tidak sesuai dengan fungsi kawasan KHDTK, Unmul tidak memberikan respons.

“Tidak ada persetujuan dari pihak kampus, maka tidak ada dasar hukum bagi mereka untuk melakukan kegiatan apapun di sana,” ujarnya.

Sudah Pernah Dilaporkan, dan Tak Ada Tindakan

Abdunnur juga mengatakan bahwa Unmul telah melaporkan adanya indikasi penyerobotan lahan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan sejak tahun lalu.

Namun hingga peristiwa pengerusakan itu terjadi, laporan tersebut belum membuahkan tindak lanjut.

“Gakkum Kehutanan tidak bisa bekerja sendiri. Kami mendesak agar aparat segera menindak tegas pelaku yang merambah lahan pendidikan secara ilegal,” pungkas Abdunnur.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik tambang ilegal di Kaltim. Tak hanya merusak kawasan hutan, kini institusi pendidikan pun tak luput dari ancaman eksploitasi. (Has/Bey)