Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Taksi Online Dilarang Mengambil Penumpang Di Bandara APT Pranoto, Pengamat Ekonomi Unmul Angkat Bicara

523
×

Taksi Online Dilarang Mengambil Penumpang Di Bandara APT Pranoto, Pengamat Ekonomi Unmul Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman Purwadi Purwoharjo (Istimewah).

Timeskaltim.com, Samarinda – Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharjo menyoroti, adanya pemberlakuan kebijakan larangan taksi online, untuk mengambil penumpang di wilayah areal drop zone Bandara Udara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda.

Berdasarkan pantauan redaksi Timeskaltim.com, menemukan dua versi informasi yang muncul ke publik. Pertama, terdapat pemberlakuan aturan lalu lintas yang diupayakan oleh pihak Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) APT Pranoto, untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di selasar / shelter kedatangan.

Kedua, ada larangan untuk taksi online mengambil pelanggan nya di dalam bandara, meski pihak UPBU Bandara APT Pranoto mengkonfirmasi pemberlakuan itu untuk semua kendaraan tanpa terkecuali termaksud Taksi Bandara, juga menjemput hanya diluar bandara.

Ia mengungkapkan, seyogyanya, sebelum kebijakan dibuat. Maka, infrastruktur pendukungnya juga dipersiapkan terlebih dahulu.

“Sering pemerintah ini kerja nya kaya pemadam kebakaran, setelah ada reaksi baru mulai sibuk semprot-semprot, persoalan inikan bagian dari publik sevices dan transportasi ini bagi semua orang itu sangat penting,” ungkapnya saat dihubungi oleh wartawan Times Kaltim, Rabu (10/07/2024) sore.

Ia juga menambahkan, untuk berbagai urusan mulai dari bisnis, biasa, dan urusan sipil transportasi tentu sangat penting. Maka dari itu pihak bandara menyiapkan segala sesuatunya sedari awal untuk mengantisipasi hal-hal seperti sekarang ini terjadi.

“Jadi mohon maaf aja ya misalkan orang yang bagasinya banyak, ibu-ibu hamil, jompo apakah harus jalan kaki jauh keluar bandara untuk mendatangi kendaraan yang menjemputnya, jadi minimal harus ada troli yang disiapkan, tapi sekarang bagaimana kesiapan SDM dalam bandara apakah siap untuk mempraktekan itu,” katanya.

“Pihak bandara itu wajib hati-hati dan mempertimbangkan segala sesuatunya terkait dengan kebijakan yang mau dibuat karena ini menyangkut kenyamanan publik,” tambahnya.

Diakhir, Purwadi sapaan akrabnya, menegaskan bahwa, pemerintah itu bertugas mengatur semua sektor pelayanan publik bukan justru diatur, termaksud sektor pelayanan di bandara. Sehingga,  jika ada pemberlakukan larangan bagi pengendara taksi online. Untuk masuk kedalam lingkungan bandara. Maka, kata dia aturan tersebut perlu diperjelas.

“Jadi ini sebetulnya menjadi tanggung jawab dari kementrian perhubungan, untuk daerah menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat ada dinas perhubungan, sehingga silahkan dicarikan jalan tengah nya agar mengakomodir semua kepentingan,” pungkasnya. (Has/Wan)