Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & Peristiwa

Tak Diizinkan Jadi Tukang Parkir, Pria di Samarinda Nekat Ancam Pemilik Toko dengan Sajam

540
×

Tak Diizinkan Jadi Tukang Parkir, Pria di Samarinda Nekat Ancam Pemilik Toko dengan Sajam

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Tersangka pengancaman dengan barang bukti senjata tajam berhasil diamankan Polresta Samarinda. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga membuat kegaduhan di Jl. Jelawat Gg. 7 Kel. Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Bukan tanpa sebab, pemuda tersebut berusaha mengancam pemilik toko sembako menggunakan senjata tajam lantaran niatnya yang ingin menjadi tukang parkir di depan toko sembako ditolak.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K menyampaikan jika pihaknya melalui Team Elang Polsek Samarinda Kota bergerak cepat dan berhasil mengungkap perkara tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam itu.

“Pelaku adalah S (44), pelaku kesal karena permintaannya menjadi tukang parkir di depan toko sembako ditolak oleh sang pemilik toko yang juga merupakan pelapor,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).

Kejadian ini bermula saat korban yakni pelapor bersama istrinya sedang menyusun barang belanjaan di tokonya, tiba-tiba pelaku datang untuk meminta lahan depan toko dijadikan sebagai lahan parkirnya. Namun upaya tersebut tak membuahkan restu dari sang pemilik toko.

“Pelaku merasa kesal lalu mengeluarkan senjata tajam jenis keris dari pinggangnya dan mengancam pelapor sambil mengucapkan kalimat “Kamu mau hidup atau mati”,” jelasnya.

Beruntungnya, niat buruk pelaku dapat digagalkan usai dilerai oleh istri dari pelapor. Pelapor kemudian mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

Atas dasar laporan kejadian dari pelapor, pada hari Selasa Tanggal 23 Juli 2024 pukul 07.00 Wita, Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pelaku di Jalan Jelawat Kota Samarinda.

“Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dari hasil keterangan tersebut Team Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut” pungkasnya. (Bey/Wan)