
Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin memberikan sambutan pentingnya pajak daerah dalam pembangunan ekonomi Kaltim.(Mahmud/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin sukses menggelar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Syafruddin menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) No. 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, di Jalan Gunung Stelling RT 52 Kelurahan gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara, Sabtu (25/9/2021) pagi.
Berdasarkan pantauan Media Timeskaltim.com, Sosperda digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, hand sanitizer, mencuci tanggan serta pengecekan suhu tubuh.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, Sosper kali ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pajak daerah.
Salah satunya tentang pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya.
Selain itu sosper tersebut adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab seluruh anggota dewan untuk turun mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Intrumen pemerintah juga mendorong para masyarakat untuk dapat memberikan edukasi sebagai wewenang legislasi terhadap pajak daerah,” ucap pria yang akrab disapa Udin ini.
Baca Juga: Jahidin Semakin Peduli, Komitmen Edukasi Bantuan Hukum Melalui Sosperda
Syafruddin juga memaparkan, dampak baik adanya pajak daerah, dapat menambah stimulus PAD secara signifikan. Hal tersebut memungkinkan perekonomian rakyat pun dapat terpenuhi.
”Besaran tersebut sejatinya berdampak positif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambah Syafruddin.
Lanjut Legislator asal Dapil Balikpapan ini mengatakan, sangat menyadari perekonomian masyarakat saat ini masih lesu dan belum pulih sepenuhnya akibat pandemi COVID-19, sehingga mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Ia pun mengusulkan Perda tersebut direvisi selama pandemi masih berlangsung.

Syafruddin (Tengah) membangun ikatan kekeluargaan terhadap Rakyat Kaltim.(Mahmud/Times Kaltim)
“Kalau bisa pajak PKB kurang lebih kembali ke 1,5 persen dan BBNKB kalau bisa turun 5 sampai 10 persen, artinya untuk menjerat daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor yang baru,” katanya.
Lebih Jauh Syafruddin mengatakan masyarakat Kaltim banyak yang membeli kendaraan diluar daerah itu disebabkan harga yang berbeda dengan harga pembelian di Kaltim yang mana harga di luar daerah lebih murah dibandingkan dengan di Kaltim.
“Saya berharap masyarakat Kaltim membeli kendaraan di dealer atau showroom yang ada di Kaltim untuk meningkatkan pajak dan PAD Kaltim,” ujarnya.
Syafruddin menyebut hal tersebut sangat disayangkan, mengingat PKB dan BBNKB yang dibayarkan justru dinikmati oleh Daerah lain di mana kendaraan dibeli.
“Misalkan ada yang beli kendaraan di luar Daerah seperti di Surabaya atau Jakarta, otomatis yang menikmati pajaknya Jatim dan DKI Jakarta,” bebernya.
Baca Juga : Syafruddin Gelar Sosper Sekaligus Edukasi Masyarakat Tentang Bantuan Hukum di Sebakung
Di sisi lain, syafruddin juga menyoroti menjamurnya kendaraan berat, seperti truk milik perusahaan yang beroperasi di Kaltim banyak berasal dari luar daerah. Hal tersebut tentunya merugikan Kaltim dari segi pendapatan, di mana kendaraan perusahaan yang lalu-lalang di Kaltim justru daerah lain yang menikmati pajaknya.(wan)












