Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
BalikpapanDaerahDPRD Kaltim

Syafruddin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Di Kelurahan Sepinggan Baru

557
×

Syafruddin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Di Kelurahan Sepinggan Baru

Sebarkan artikel ini

Suasana Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum Oleh Syafruddin (Dok/Fiku/Timeskaltim)

Timeskaltim.com – Balikpapan -Ketua Fraksi PKB  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kaltim, Syafruddin kembali menggelar Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah, (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Penyebarluasan Perda diselenggarakan di  Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, menghadirkan tokoh muda Balikpapan Amiruddin dan Dessi Purwita Sari  sebagai pembicara sekaligus pemateri, Minggu (16/04/2023).

Dalam sambutanya Syafruddin yang juga Ketua DPW PKB Kaltim itu menuturkan, terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menjawab keresahan warga, terutama masyarakat miskin yang resah atas pembelaan hukum.

“Perda ini hadir untuk menjawab keresahan masyarakat apabila berhadapan dengan masalah hukum,”ujarnya.

Menurut Syafruddin Perda ini penting karena hak asasi sebagai hak dasar setiap manusia tersanggupi untuk dilindungi dalam perkara hukum. Dan juga Pemerintah Provinsi Kaltim sudah membuat peraturan Gubernur (Pergub) No 56 Tahun 2021 tentang petujuk pelaksanaan perda.

“Paling tidak hari ini warga sudah mulai tau, jika sudah ada aturan teknisnya maka kita semua sudah tau tentang perda ini,”katanya.

Lanjut  Syafruddin mengatakan, saya berharap kepada masyarakat, walaupun ada bantuan hukum namun masyarakat diimbau agar tidak melakukan pelanggaran.

“Meskipun negara hadir untuk memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum, tetap patuh dan taat atas hukum,” tutupnya. (Adv/Fiku)