Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin.(Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, telah menemukan adanya nilai jaminan tambang yang tidak sesuai ketentuan, beberapa waktu lalu. Temuan tersebut diperuntukkan untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin menilai, persoalan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) pertambangan ini memang kusut. Lantaran adanya pengalihan kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari kabupaten/kota, menjadi provinsi, dan akhirnya ke pusat.
“Sampai hari ini, teman-teman DPMPTSP itu sedang mencermati berapa sih sebenarnya dana jamrek yang telah terpakai atau yang masih diproses. Kan belum tahu hari ini,” kritiknya saat dikonfirmasi Timeskaltim.com, Kamis (30/6/2022) siang.
Ia menjelaskan, DPRD Kaltim selalu mendorong bahkan mendesak, agar pemerintah segera memberi informasi terbuka kepada rakyat tentang jumlah dana reklamasi tersebut.
“Kita dukung agar transparan. Bukan Dinas ESDM nya, tapi DPMPTSP nya juga. Jadi DPMPTSP yang harus tanggung jawab dan transparan sekian dananya, terpakai sekian, itu dulu lah. Kalau memang ada yang manipulasi atau menyembunyikan dana itu, laporkan ke polisi,” tegas Ketua Fraksi Partai PKB DPRD Kaltim itu.
Legislator Karang Paci asal Dapil Balikpapan ini juga menyoroti, temuan BPK RI berpotensi terdapat pelanggaran-pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat setempat.
“Temuan ini layak untuk di dorong agar diselesaikan secara hukum,” tandas pria saapan akrab Udin itu.
Perlu diketahui temuan BPKI RI meliputi diantaranya, pertama, analisis jaminan kedaluwarsa sebesar Rp 1.726.534.294.529,09 atau Rp 1,7 Triliun dan $1.668.371,62 atau $ 1,6 juta US dalam rangka memastikan nilai jaminan. Kedua, jaminan kesungguhan yang belum dicatat minimal sebesar Rp 593.851.268,47 atau Rp 593 juta;
Kemudian, ketiga, potensi jaminan kesungguhan hilang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62 atau Rp 1,07 Triliun; keempat, Bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp 87.231.510,24 atau Rp 87 juta; dan terakhir, yakni inventarisasi potensi rekening jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga). (Wan)












