Timeskaltim.com, Balikapan – Anggota DPRD Kaltim Daarah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Syafruddin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah.
Perda bantuan hukum secara esensi bahwa perda ini dilahirkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Bagi warga kita yang kurang mampu maka pemerintah dan DPRD Kaltim menyiapkan bantuan hukum secara gratis,”ujar Syafruddin. Sabtu (01/10/2022).
Lanjut Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan. Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Terlebih, Perda yang mengatur Penyelenggaraan Bantuan Hukum di masyarakat itu juga dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.
“Saya melihat antusias masyarakat cukup tinggi karena ini sangat dibutuhkan kalau terjadi pemasalahan di daerahnya baik itu hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara, ini sudah ada edukasinya sehingga tidak terlalu gelisah atau risau dan ini saya lihat sangat bermanfaat,”beber Syafruddin.
Lebih jauh Syafruddin mengatakan tidak boleh hanya diketahui orang tertentu, semua orang kelas atas bawah menengah harus tahu semua apa yang dikerjakan oleh DPRD kaltim.
“Saya berharap masyarakat bisa mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai serta perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa,”pungkasnya.












