
Timeskaltim.com , Balikpapan-Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin, kembali melaksanakan Sosialisai Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan sepingang RT 26 Kecamatan Balikpapan Selatan Jum’at (1/4/2022).
Kali ini sosper yang digelar, yakni terkait Perda nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Sebagaimana dalam amandemen UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum.
Syafrudin selaku Ketua DPW PKB Kaltim mengatakan bahwa sosialisasi Perda bantuan hukum tersebut dimaksudkan untuk membantu masyarakat, khususnya kepada warga yang kurang mampu agar dapat pendampingan bantuan hukum secara gratis. Bantuan hukum yang dimaksud yakni, ketika ada warga yang berperkara namun tidak mampu, dan butuh bantuan hukum, maka pemerintah telah menyiapkan lembaga bantuan hukum secara gratis.
“Perlu kami tegaskan bahwa Sosialisasi Perda nomor 5 Tahun 2019 tujuannya untuk memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,”ujar bang Udin Sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Syafruddin, mengatakan bahwa dengan adanya perda ini. Jika masyarakat mengalami kasus hukum seperti persoalan kasus tanah, narkoba dan kasus lainnya bisa meminta bantuan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum yang di tunjuk oleh Pemerintah secara gratis tidak dipungut biaya.
“Ini sangat membantu karena
biaya sewa pengacara untuk membela didalam suatu perkara hukum cukup mahal bagi masyarakat yang kurang mampu, Dan inilah salah satu hal yang mendasari lahirnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini,”bebernya.
Sementara Narasumber yang menjelakan Perda ini Yandi Irwan mengatakan, Perda No 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan payung hukum agar masayarakat yang kurang mampu juga mendapatkan bantuan hukum.
“Bantuan hukum selama ini kesannya hanya dimiliki oleh orang berduit saja. Padahal bantuan hukum hakekatnya salah satu tugas Negara, setiap warga Negara punya hak yang sama dimata hukum,”ujarnya.
Lanjut Pria yang Akrab disapa Irwan mengatakan, baik orang kaya dan orang miskin punya hak yang sama. Dan bagi masyarakat miskin bantuan hukum disediakan Lembaga Bantuan Hukum oleh pemerintah.
Bantuan hukum untuk masyakat miskin terdiri dari bantuan hukum secara ligitasi dan non ligitasi pemeriksaan dipersidangan dan pendampingan di pengadilan umum, pengadilan tipikor, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha Negara,”bebernya.
Sementara bantuan hukum secara Non Ligitasi adalah bantuan hukum yang diluar pengadilan yang meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan mayarakat dan drafting dokumen hukum.
“Prinsip dasar dari bantuan hukum ini adalah untuk mencari keadilan. Jangan sampai ada orang-orang yang diperlakukan tidak adil. Beberapa contoh kasus yang bisa mendapatkan bantuan hukum seperti masalah pemerkosaan, narkoba, kasus sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan dan kasus-kasus lainnya,”ungkapnya.
Lebih Jauh Yandi Irwan selaku Ketua LBH Ansor Balikpapan mengatakan. Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pertama pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis atau lisan, kedua identitas pemohon dan uraian singkat dari alasan permohonan, ketiga foto copy identitas, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, keempat dokumen yang berkenaan dengan perkara.
“Jika tidak memiliki SKTM maka dapat WAmelampirkan dokumen yang serupa contoh KIP, KIS, dan juga kalau tidak memiliki identitas maka dapat dimohonkan surat
domisili dari tempat tinggal terakhir,”Pungkasnya. (Adv/Mah).












