Suasana penyebarluasan perda bantuan hukum oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin (Fiku/Timeskaltim)
Timeskaltim.com, Balikpapan – Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin sebarluaskan Perda provinsi Kaltim nomor 05 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Jalan Mulawarman Gang Setya 2 NO. 131. RT 18 Kelurahan Lamaru, Kecamatan. Balikpapan Timur. Kota Balikpapan, Minggu (19/03/2023).
Dalam penyebarluasan perda tersebut, anggota DPRD Kaltim dari dapil balikpapan didampingi dua narasumber dari pakar hukum. Sufyan Jufri dan Ketua Kipan Kaltim Amiruddin.
Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin usai kegiatan menjelaskan penyebarluasan perda bantuan hukum ini sangat penting disampaikan karena banyak masyarakat di kelurahan lamaru ini tidak mengetahui tentang prosedur. Karena terus terang mereka ini jarang mendapatkan sosialisasi atau penyebarluasan perda seperti ini. Makanya antusias mereka hadir paling banyak kalau ada penyebarluasan perda. Dan ini apabila dilanjutkan akan terus menerus menanyakan hal- hal yang berkaitan masalah hukum.
“Bisa kita liat bersama salah satu penanya tentang masalah hukum apabila terjadinya malasah hukum harus kemana. Maka kita informasikan lewat penyebarluasan perda, di sini mulai dari kelengkapan berkas hingga melapor ke Lembaga bantuan hukum mana,” jelasnya.
Lanjut pria yang akrab disapa bang Udin itu, bahwa disini bermacam- macam permasalah hukum baik itu sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga serta perselisihan lainya. Sehingga penyebarluasan perda bantuan hukum seperti ini diperlukan oleh masyarakat. Tak kalah penting yakni masalah pendampingan hukum bagi warga yang kurang mampu disini.
“Alhamdulilah lewat mereka semua sudah mulai memahami. Dan kami dari PKB insya Allah akan mendampingi mereka hingga selesai,” tegasnya.

Untuk itu, Warga tersebut memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
“Selain itu juga untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain itu, bahwa inti dari Perda tersebut yakni Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum, yang alokasi anggarannya melalui APBD Kaltim dan menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang berdomisili di Kaltim dan telah terdaftar dan terakreditasi oleh Kemenkumham.
“Penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim yang berkatagori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum,” jelasnya.
Lebih Lanjut Ketua DPW PKB Kaltim Syafruddin, mengatakan saya berpesan kepada masyarakat, walaupun ada bantuan hukum namun masyarakat diimbau agar tidak melakukan pelanggaran.
“Meskipun negara hadir untuk memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum, tetap patuh dan taat atas hukum,” tutupnya. (Adv/ Fiku/Timeskaltim).












