Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & PeristiwaNasionalNews

Sungguh Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Sedarahnya Sendiri

647
×

Sungguh Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Sedarahnya Sendiri

Sebarkan artikel ini

Bejat, seorang Ayah kandung tega mensetubuhi anak kandungnya yang berumur 14 tahun.(Ilustrasi)

Timeskaltim.com – Kasus persetubuhan sedarah yang terjadi di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terungkap. Pengungkapan itu dilakukan Petugas Unitm Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry mengatakan, kasus tersebut terungkap saat saksi yang merupakan seorang perangkat desa bernama Tapsir, menerima kabar ada warganya yang sedang berada di Kepolisian Sektor Karanglewas, Banyumas pada Selasa (14/9/2021).

“Pelaku berinisial WTM (46) dan SA (18), warga Ajibarang, Banyumas yang merupakan bapak dan anak kandung telah kami tahan. 

Kedua pelaku diketahui melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial AJ (14) yang merupakan anak kandung dari WTM dan adik kandung SA,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, disadur dari Suara.com, Kamis (16/9/2021).

Alasan itu yang menyebabkan Tapsir dan ketua RT setempat untuk mendatangi Polsek Karanglewas buat membuktikan kepastian informasi itu. Setibanya di Polsek Karanglewas, Tapsir melihat seorang anak perempuan berinisial AJ yang dikabarkan pergi meninggalkan rumah sejak Senin (13/9/2021).

Baca Juga : Bermodalkan Uang Hasil Curanmor, Dua Pemuda Samarinda Nekat Produksi Uang Palsu

Ketika ditanya oleh Tapsir, AJ mengaku alasan dirinya pergi meninggalkan rumah karena dia sudah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh ayah.

“Setelah mengetahui peristiwa yang dialami AJ, ibunda korban, TKY (43) segera melaporkan perbuatan WTM dan SA ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Atas dasar laporan tersebut, kami segera mengamankan WTM dan SA pada Selasa (14/9),” kata Kasatreskrim.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan kedua pelaku pada Minggu (5/9) dan Sabtu (11/9). Saat itu, korban sedang tertidur di kamar, dan perbuatan itu tidak dilakukan bersama-sama.

Menurutnya, kedua pelaku juga mengancam korban untuk tak memberitahukan perbuatan mereka kepada siapa pun.

“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Kasatreskrim mengaku sangat menyayangkan perbuatan kedua pelaku, karena mereka seharusnya menjadi sosok pelindung bagi korban yang merupakan anak dan adik kandungnya.

“Apalagi berdasarkan keterangan AJ, perbuatan tersebut telah dilakukan kedua pelaku sejak korban masih berusia 12 tahun hingga sekarang,” pungkasnya.(wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *