Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kaltim

Sosperda Tentang Narkoba, Baharuddin Muin Ingatkan Bahaya Penggunaan Narkoba

422
×

Sosperda Tentang Narkoba, Baharuddin Muin Ingatkan Bahaya Penggunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Muin saat menggelar sosialisasi peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Narkoba, di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Ist.)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Muin kembali menyoroti terkait tingginya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Jalan Propinsi Perum Paser Alam Permai RT. 028, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

“Hal ini tentu sangat dikhawatirkan, oleh karena itu kita harus bersama-sama perangi penyalahgunaan narkoba,” ujar Baharuddin Muin, Sabtu (17/2/2024).

Bahar sapaan akrabnya, juga mengimbau kepada pemerintah setempat serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PPU.

Menurutnya, narkoba adalah barang berbahaya yang bisa disalahgunakan oleh generasi muda. Selain itu, ia juga mengajak para pemuda untuk menjauhi narkoba dengan memperbanyak kegiatan positif.

“Anak-anak muda haruslah aktif mengikuti berbagai kegiatan positif, jangan mau terjebak dalam pergaulan yang merusak masa depan,” tuturnya.

Terakhir, legislator asal partai Gerindra itu menambahkan, bagi mereka yang memiliki keluarga yang telah kecanduan narkoba, Bahar berharap agar pengguna segera dilakukan rehabilitasi.

“Harapannya kita bisa lakukan rehabilitasi agar semua sehat dan terbebas dari kecanduan narkoba,” tutupnya. (Bey)