Timeskaltim.com, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan sebenarnya sudah berlaku sejak tiga tahun lalu.
Namun, di mata Sapto Setyo Pramono, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), aturan itu masih belum sepenuhnya menyentuh nadi pembangunan kepemudaan di lapangan.
Sabtu (7/2/2026), di Kecamatan Samarinda Utara, Legislator Karang Paci asal Samarinda itu kembali turun gunung.
Ia menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Kepemudaan, sebuah ikhtiar untuk menjemput bola, memastikan semangat Perda itu sampai ke akar rumput.
“Seperti kita ketahui bahwa sejak 2009, Pemerintah Republik Indonesia memiliki undang-undang tentang kepemudaan. Perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu, tapi kami merasa belum terimplementasi dengan maksimal,” kata Sapto, menyiratkan ada pekerjaan rumah besar yang belum tuntas.
Dalam sosialisasi tersebut, politikus Partai Golkar ini tak hanya beretorika.
Ia membedah berbagai poin krusial dalam Perda. Yakni, dari pemberdayaan pemuda, dukungan pengembangan potensi, hingga pembentukan organisasi-organisasi pemuda sebagai wadah kontribusi aktif di masyarakat.
Sebuah kerangka hukum yang mestinya bisa menjadi lokomotif bagi gerakan pemuda di Kaltim.
Sapto menegaskan komitmennya. Ia akan terus mendorong implementasi Perda ini di kalangan masyarakat luas, khususnya para pemuda Kaltim. Baginya, inilah kunci agar payung hukum tersebut benar-benar berfungsi dan membawa dampak positif.
“Saya termasuk yang konsen untuk mensosialisasikan perda agar apa yang menjadi amanat perda bisa dipahami oleh jajaran masyarakat, termasuk pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan,” pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh puluhan kader organisasi Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Kaltim.












